Categories: Berita

Sebut DABN Tak Sah Sebagai BUP, DPP Brikom TKN Temukan Dugaan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan aktivitas operasional PT DABN di Pelabuhan Kelas IV Kota Probolinggo terus menuai sorotan tajam. Meski Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur sebelumnya telah menyatakan DABN tidak sah sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di lokasi tersebut, perusahaan ini disinyalir masih menjalankan kegiatannya.

Merespons kabar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brikom Tapal Kuda Nusantara (TKN) melakukan investigasi lapangan ke area pelabuhan Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan DABN masih beroperasi secara aktif.

Ketua DPP Brikom TKN, H. Adi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan petugas keamanan pelabuhan yang secara terang-terangan mengaku bekerja di bawah naungan DABN. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat status legalitas DABN yang telah dipersoalkan secara hukum oleh Kejati Jatim.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan. Ini jelas menabrak pernyataan resmi Kajati Jatim yang menyatakan DABN tidak sah sebagai BUP di sini,” ujar pria yang akrab disapa Haji Santo tersebut.

Tak hanya soal legalitas pengelola, DPP Brikom TKN juga menemukan adanya aktivitas pemuatan material pasir ke dalam kapal. Material tersebut diduga kuat berasal dari tambang tidak berizin milik seorang warga berinisial HP di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

“Kami memiliki informasi bahwa pengirim tidak memiliki izin tambang yang sah. Maka, asal-usul material pasir yang dimuat ini patut diduga ilegal,” tegas H. Santo.

Atas temuan tersebut, Haji Santo mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta otoritas pelabuhan melakukan dua hal utama:

  1. Menonaktifkan seluruh aktivitas DABN di Pelabuhan Kota Probolinggo sesuai dengan arahan hukum dari Kejati Jatim.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas material (dokumen asal-usul barang) yang keluar masuk melalui pelabuhan.

“Jika terbukti material tersebut tidak dilengkapi izin sah, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. Jangan sampai pelabuhan menjadi pintu masuk bagi komoditas ilegal,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DABN maupun KSOP Kelas IV Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional dan aktivitas pengiriman material tersebut.

Admin

Recent Posts

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan.…

9 menit ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

21 jam ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

1 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

2 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

5 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

5 hari ago