Categories: Berita

Sebut DABN Tak Sah Sebagai BUP, DPP Brikom TKN Temukan Dugaan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan aktivitas operasional PT DABN di Pelabuhan Kelas IV Kota Probolinggo terus menuai sorotan tajam. Meski Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur sebelumnya telah menyatakan DABN tidak sah sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di lokasi tersebut, perusahaan ini disinyalir masih menjalankan kegiatannya.

Merespons kabar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brikom Tapal Kuda Nusantara (TKN) melakukan investigasi lapangan ke area pelabuhan Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan DABN masih beroperasi secara aktif.

Ketua DPP Brikom TKN, H. Adi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan petugas keamanan pelabuhan yang secara terang-terangan mengaku bekerja di bawah naungan DABN. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat status legalitas DABN yang telah dipersoalkan secara hukum oleh Kejati Jatim.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan. Ini jelas menabrak pernyataan resmi Kajati Jatim yang menyatakan DABN tidak sah sebagai BUP di sini,” ujar pria yang akrab disapa Haji Santo tersebut.

Tak hanya soal legalitas pengelola, DPP Brikom TKN juga menemukan adanya aktivitas pemuatan material pasir ke dalam kapal. Material tersebut diduga kuat berasal dari tambang tidak berizin milik seorang warga berinisial HP di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

“Kami memiliki informasi bahwa pengirim tidak memiliki izin tambang yang sah. Maka, asal-usul material pasir yang dimuat ini patut diduga ilegal,” tegas H. Santo.

Atas temuan tersebut, Haji Santo mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta otoritas pelabuhan melakukan dua hal utama:

  1. Menonaktifkan seluruh aktivitas DABN di Pelabuhan Kota Probolinggo sesuai dengan arahan hukum dari Kejati Jatim.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas material (dokumen asal-usul barang) yang keluar masuk melalui pelabuhan.

“Jika terbukti material tersebut tidak dilengkapi izin sah, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. Jangan sampai pelabuhan menjadi pintu masuk bagi komoditas ilegal,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DABN maupun KSOP Kelas IV Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional dan aktivitas pengiriman material tersebut.

Admin

Recent Posts

Kritik Kebijakan Pabrik Paving Mandiri DPUPR Kabupaten Probolinggo: Mengapa Mengabaikan Skema Pemberdayaan MBR dan Padat Karya?

Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H. DETIKNUSANTARA.CO.ID - Langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

11 jam ago

PKB Kabupaten Probolinggo Perkuat Struktur hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat konsolidasi dan menata…

1 hari ago

Milad Ke-70 Maqnaul Ulum Jember: Empat Pilar Pesantren Jawa Timur Berkumpul, Cetak Ulama Teknokrat

JEMBER – Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukowono, Jember, menggelar perayaan puncak resepsi Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Semangat “KOMPAK LUAR BIASA”, RT 07 Desa Klenang Kidul Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semangat nasionalisme dan kebersamaan mulai terasa di lingkungan RT 07, Desa Klenang…

3 hari ago

Karyawati Dibegal di Gending Probolinggo Saat Berangkat Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten…

3 hari ago

Sambut HUT ke-81 RI, SMPN 1 Sukodono Gelar Lomba Kebersihan Kelas dan Kompetisi Ekstrakurikuler

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

3 hari ago