Categories: Berita

Sebut DABN Tak Sah Sebagai BUP, DPP Brikom TKN Temukan Dugaan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan aktivitas operasional PT DABN di Pelabuhan Kelas IV Kota Probolinggo terus menuai sorotan tajam. Meski Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur sebelumnya telah menyatakan DABN tidak sah sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di lokasi tersebut, perusahaan ini disinyalir masih menjalankan kegiatannya.

Merespons kabar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brikom Tapal Kuda Nusantara (TKN) melakukan investigasi lapangan ke area pelabuhan Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan DABN masih beroperasi secara aktif.

Ketua DPP Brikom TKN, H. Adi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan petugas keamanan pelabuhan yang secara terang-terangan mengaku bekerja di bawah naungan DABN. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat status legalitas DABN yang telah dipersoalkan secara hukum oleh Kejati Jatim.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan. Ini jelas menabrak pernyataan resmi Kajati Jatim yang menyatakan DABN tidak sah sebagai BUP di sini,” ujar pria yang akrab disapa Haji Santo tersebut.

Tak hanya soal legalitas pengelola, DPP Brikom TKN juga menemukan adanya aktivitas pemuatan material pasir ke dalam kapal. Material tersebut diduga kuat berasal dari tambang tidak berizin milik seorang warga berinisial HP di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

“Kami memiliki informasi bahwa pengirim tidak memiliki izin tambang yang sah. Maka, asal-usul material pasir yang dimuat ini patut diduga ilegal,” tegas H. Santo.

Atas temuan tersebut, Haji Santo mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta otoritas pelabuhan melakukan dua hal utama:

  1. Menonaktifkan seluruh aktivitas DABN di Pelabuhan Kota Probolinggo sesuai dengan arahan hukum dari Kejati Jatim.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas material (dokumen asal-usul barang) yang keluar masuk melalui pelabuhan.

“Jika terbukti material tersebut tidak dilengkapi izin sah, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. Jangan sampai pelabuhan menjadi pintu masuk bagi komoditas ilegal,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DABN maupun KSOP Kelas IV Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional dan aktivitas pengiriman material tersebut.

Admin

Recent Posts

Analisis Aris Fiana: Sinergi MBG-KDKMP Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Surabaya – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai sebagai…

3 jam ago

Karnaval RA dan MI Al-Hanafiyah Talkandang Kotaanyar Probolinggo Meriah, Warga Antusias Saksikan Pawai

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Suasana Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, berlangsung meriah dengan digelarnya Karnaval…

6 jam ago

BBI DPC Situbondo Kawal Dugaan Mafia Tanah di Desa Talkandang, Pj Kades Fasilitasi Mediasi Sengketa

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Benteng Balada Indonesia (BBI) Situbondo mengawal penanganan dugaan…

13 jam ago

Selamatan 1 Muharam di Desa Boreng, Warga dan Petani Panjatkan Doa untuk Keselamatan serta Panen Melimpah

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga bersama para petani Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

1 hari ago

Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja OPD dan Pelayanan Publik

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk…

2 hari ago

Desa Sidopekso Probolinggo Masuk 2 Besar Lomba P2B Polda Jatim, Tampilkan Model Ekonomi Sirkular Terpadu Berbasis IT

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil masuk dua besar dalam ajang…

3 hari ago