Foto: Detik Nusantara
Detiknusantara.co.id – UU Cipta Kerja yang telah disahkan membawa perubahan signifikan pada penetapan upah minimum di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
Perubahan ini, yang disebut-sebut sebagai hasil perombakan kebijakan oleh Presiden (nama Presiden perlu diperbaiki, karena informasi yang diberikan keliru), berdampak pada penghasilan karyawan swasta di seluruh provinsi, termasuk Jawa Timur.
Berdasarkan peraturan terbaru, upah minimum di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024. Peraturan ini memastikan pengusaha tidak boleh membayar karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Di Jawa Timur, upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan menjadi Rp 2.305.985 pada tahun 2025. Angka ini didapatkan setelah penyesuaian 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.165.244,30. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.
Penting untuk diingat bahwa UMP merupakan angka minimum yang harus dibayarkan kepada karyawan. Pengusaha diperbolehkan, bahkan disarankan, untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada UMP, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025
Selain UMP, UU Cipta Kerja juga mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di Jawa Timur, UMK untuk tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Berikut rinciannya:
Daftar UMK Jawa Timur 2025
Berikut ini daftar UMK untuk beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tahun 2025. Perlu dicatat bahwa daftar ini mungkin tidak mencakup semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kota Surabaya: Rp 4.961.753
Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
Kota Malang: Rp 3.507.693
Kota Batu: Rp 3.360.466
Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
Kota Kediri: Rp 2.572.361
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
Kota Blitar: Rp 2.481.450
Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
Kota Madiun: Rp 2.422.105
Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
Perlu diingat bahwa angka-angka UMK di atas merupakan data yang telah ditetapkan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, sebaiknya merujuk pada sumber resmi pemerintah daerah Jawa Timur.
Implementasi UU Cipta Kerja dan penetapan upah minimum ini tentunya berdampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur. Pemantauan dan evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.
Perlu juga dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti inflasi, produktivitas, dan daya beli masyarakat dalam penentuan upah minimum. Suatu sistem yang transparan dan partisipatif dalam penetapan upah minimum sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id - Aksi pembegalan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang remaja bernama…
PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id - Menyusul banyaknya laporan motor yang mengalami kerusakan, tersendat (brebet), hingga mogok…
DetikNusantara.co.id - Fakta bahwa air minum kemasan merek Aqua tidak selalu bersumber dari mata air…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id - Setelah keluhan serupa muncul di Tuban, kini giliran warga Kabupaten Probolinggo yang…
DetikNusantara.co.id - Suzuki kembali meramaikan persaingan di segmen motor bebek dengan meluncurkan Viva FI ABS…
BELU, DetikNusantara.co.id – Dunia pendidikan dan masyarakat dihebohkan oleh tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan…