Categories: Pemerintahan

Sentimen Politik vs Hukum Konstitusi: Peran 02 Luruskan Narasi Pemakzulan Gibran

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron, M.E., dengan tegas menolak wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut gagasan tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga bertentangan dengan prinsip hukum tata negara dan tidak memiliki dasar konstitusional.

“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Dasar Hukum Tegas

Ghufron merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi

3. Penyuapan

4. Tindak pidana berat lainnya

5. Perbuatan tercela

6. Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 7B UUD 1945, setiap proses pemakzulan wajib melalui:

Pengajuan usul oleh DPR (2/3 anggota yang hadir)

Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi

Sidang keputusan oleh MPR

“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.

Tidak Bisa Parsial dan Tidak Bisa Dipaksakan

Ghufron juga menegaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.

“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.

Terkait polemik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran, Ghufron menyebut hal itu tidak relevan sebagai dasar pemakzulan karena:

Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi

Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Tutup Peluang, Jaga Stabilitas

Mengakhiri pernyataannya, Ghufron menyebut bahwa Peran 02 akan terus menjaga integritas konstitusi dan pemerintahan hasil pemilu.

“Kami tegaskan: tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran. Semua narasi ke arah itu hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat ke DPR dan MPR yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum yang berjalan dan DPR belum memberi tanggapan substantif. (r1ck)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Presiden Prabowo Tantang Israel Akui Negara Palestina

JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…

2 jam ago

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

3 jam ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

4 jam ago

Dipanggil DPRD, Empat Pj Kades di Banyuates Sampang Kompak Mangkir

SAMPANG,Detiknusantara.co.id  Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan…

5 jam ago

Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB, Mengingatkan Para Pemimpin Dunia

DetikNusantara.co.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato inspiratif dalam Sidang ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…

5 jam ago

Tegak dan Humanis: Saling Rangkul, Polresta Banyuwangi & e-BEST Law Firm Tunjukkan Wajah Baru Penegakan Hukum

Banyuwangi – Hubungan antara advokat dan aparat kepolisian kerap dipandang berada di jalur berbeda. Namun,…

8 jam ago