Categories: Pemerintahan

Sentimen Politik vs Hukum Konstitusi: Peran 02 Luruskan Narasi Pemakzulan Gibran

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron, M.E., dengan tegas menolak wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut gagasan tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga bertentangan dengan prinsip hukum tata negara dan tidak memiliki dasar konstitusional.

“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Dasar Hukum Tegas

Ghufron merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi

3. Penyuapan

4. Tindak pidana berat lainnya

5. Perbuatan tercela

6. Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 7B UUD 1945, setiap proses pemakzulan wajib melalui:

Pengajuan usul oleh DPR (2/3 anggota yang hadir)

Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi

Sidang keputusan oleh MPR

“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.

Tidak Bisa Parsial dan Tidak Bisa Dipaksakan

Ghufron juga menegaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.

“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.

Terkait polemik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran, Ghufron menyebut hal itu tidak relevan sebagai dasar pemakzulan karena:

Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi

Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Tutup Peluang, Jaga Stabilitas

Mengakhiri pernyataannya, Ghufron menyebut bahwa Peran 02 akan terus menjaga integritas konstitusi dan pemerintahan hasil pemilu.

“Kami tegaskan: tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran. Semua narasi ke arah itu hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat ke DPR dan MPR yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum yang berjalan dan DPR belum memberi tanggapan substantif. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Jember-Lumajang Resik! Intip Kompaknya Aksi Satu Jam Bersih-Bersih di Lingkungan Cabdin Wilayah Jember

JEMBER – Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di bawah naungan Cabang Dinas…

22 menit ago

Kapolsek Sempolan Netral, LBH BIN Sesalkan Adanya Penggiringan Opini Publik dalam Kasus Tanah Jember

Jember – Sengketa lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kembali memanas. Pada Kamis,…

5 jam ago

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, DPP Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…

1 hari ago

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

2 hari ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

2 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

3 hari ago