Categories: Pemerintahan

Sentimen Politik vs Hukum Konstitusi: Peran 02 Luruskan Narasi Pemakzulan Gibran

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron, M.E., dengan tegas menolak wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut gagasan tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga bertentangan dengan prinsip hukum tata negara dan tidak memiliki dasar konstitusional.

“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Dasar Hukum Tegas

Ghufron merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi

3. Penyuapan

4. Tindak pidana berat lainnya

5. Perbuatan tercela

6. Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 7B UUD 1945, setiap proses pemakzulan wajib melalui:

Pengajuan usul oleh DPR (2/3 anggota yang hadir)

Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi

Sidang keputusan oleh MPR

“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.

Tidak Bisa Parsial dan Tidak Bisa Dipaksakan

Ghufron juga menegaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.

“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.

Terkait polemik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran, Ghufron menyebut hal itu tidak relevan sebagai dasar pemakzulan karena:

Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi

Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Tutup Peluang, Jaga Stabilitas

Mengakhiri pernyataannya, Ghufron menyebut bahwa Peran 02 akan terus menjaga integritas konstitusi dan pemerintahan hasil pemilu.

“Kami tegaskan: tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran. Semua narasi ke arah itu hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat ke DPR dan MPR yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum yang berjalan dan DPR belum memberi tanggapan substantif. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago