Categories: Peristiwa

Siang Bolong Curi Rokok di Toko Klontong Berujung Babak Belur Dihajar Warga

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – M. Imron, warga Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, babak belur usai dihajar warga karena ketahuan mencuri rokok di toko klontong di Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (11/8/2025/) sekira pukul 12.15 WIB itu memantik perhatian sekitar. Pasalnya, baru kali ini di toko itu kemalingan rokok di siang hari.

Maya, pemilik toko yang saat itu sedang berjaga mengatakan, dirimya saat itu sedang tiduran di ruang tengah, kemudian terdengar suara seperti kucing di tokonya.

“Saya bangun dan saya lihat orang itu sudah ngambil rokok di etalase. Lalu dia bilang, maaf bak saya tidak mau mengulanginya lagi dan dia langsung kabur,” tereng Maya.

Saat diduga pelaku tersebut kabur, Maya langsung berteriak maling dan warga setempat mengejar diduga pelaku tersebut ke arah barat alun-alun Kraksaan.

“Itu dikejar sama warga yang duduk duduk di depan toko. Memang pas ramai orang yang mau jemput anaknya sekolah jadi dikejar sama warga yang di depan toko,” ceritanya.

“Ya mungkin ada sekitar satu press rokok atau belasan itu mas yang di ambil,” imbuhnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuantoro Setyowadi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan diduga pelaku pencuri rokok tersebut di Polsek Kraksaan usai dimassa warga.

“Sudah kami amankan sekarang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Sementara ini, kata Setyo, diduga pelaku tersebut didapati bukti berupa rokok dengan jumlah sekitar belasan rokok dengan berbagai merk.

“Kami temukan sekitar belasan roko dengan macam-macam merk. Kemungkinan memang sudah melakukan di beberapa titik, dan yang kepergok yang di Kraksaan ini,” ungkapnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago