Categories: Nasional

Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI

JAKARTA,DetikNusantara.co.id –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach srbagai anggota DPR RI,

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Minggu (31/8).

“Bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, perjuangan NasDem merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Partai NasDem juga menyampaikan rasa duka cita atas berbagai peristiwa yang terjadi belakangan, khususnya wafatnya sejumlah warga negara Indonesia dalam memperjuangkan aspirasi.

Namun, dalam perjalanannya, DPP NasDem menilai terdapat pernyataan dari kadernya yang dianggap tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

“Ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat,” tulis Surya Paloh dalam pernyataannya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPP NasDem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi Partai NasDem. Keputusan ini akan berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

Redaksi

Recent Posts

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

6 jam ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

19 jam ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

4 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

4 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

4 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

5 hari ago