Categories: Nasional

Tak Dijaga Aparat, Rumah Sri Mulyani Disatroni Massa, Massa Bawa Perhiasan dan Barang Berharga

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Massa ternyata masih belum puas menjarah rumah tiga anngota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya. Di waktu yang sama, massa langsung merangsek ke rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Rumah Sri Mulyani, tidak dihaga oleh aparat. Saat massa menjarah rumah dia, tidak asa satupun aparat yang berjaga.

Massa merusak pagar hingga jebol dan merangsek masuk ke dalam kediaman tersebut.

Massa menjarah seluruh barang-barang berharga di dalam rumah, termasuk elektronik dan perhiasan. Ini terjadi setelah aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR RI yang berakhir ricuh dan menyebar ke berbagai titik di Jakarta.

Massa menggeruduk rumah Sri Mulyani sekitar pukul 01.41 WIB dini hari. Mereka menjarah barang-barang mewah di dalam rumah.

Kejadian ini merupakan bagian dari rangkaian protes besar-besaran yang dimulai pada 25 Agustus 2025.

Kenaikan harga barang dan pendidikan

Mass layoffs dan property tax

Pernyataan anggota DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan permintaan maaf dan jaminan investigasi transparan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan komunitas ojol.

Redaksi

Recent Posts

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

7 jam ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

20 jam ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

4 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

4 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

4 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

5 hari ago