Categories: Pemerintahan

Tingkatkan Integritas, Pemkab Probolinggo Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah terus berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang digelar di Ruang Pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (31/12/2025).

Kegiatan strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, didampingi para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pimpinan lembaga terkait.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah penguatan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Rakor ini menjadi ruang sinergi untuk memastikan perbaikan tata kelola berjalan terintegrasi. Kami fokus pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Imron.

Dalam arahannya, Sekda Ugas Irwanto menyoroti tiga poin krusial:

  1. Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
  2. Survei Penilaian Integritas (SPI).
  3. Tindak Lanjut Rekomendasi KPK RI Tahun 2025.

Menurut Ugas, nilai MCSP Kabupaten Probolinggo tahun 2025 membuktikan bahwa sistem pencegahan korupsi telah terbentuk. Namun, ia menegaskan bahwa sistem yang baik tidak akan berarti tanpa implementasi yang konsisten di lapangan.

“KPK menegaskan sistem yang baik harus dibuktikan dengan nyata. Hal inilah yang diuji melalui SPI dan tindak lanjut rekomendasi perbaikan,” tegasnya.

Sekda Ugas mengingatkan para pimpinan OPD agar tidak menganggap rekomendasi KPK sebagai beban administratif semata. Ia menekankan bahwa esensi dari arahan KPK adalah perubahan perilaku dan budaya kerja birokrasi.

“Jangan hanya sekadar mengisi matriks atau mengunggah bukti dukung demi status ‘selesai’. Perbaikan tata kelola berarti proses harus diperbaiki, diskresi dikendalikan, dan pelayanan publik harus lebih pasti, transparan, serta adil,” jelas Ugas.

Di akhir rakor, ditegaskan bahwa tanggung jawab utama tindak lanjut rekomendasi KPK berada di tangan pimpinan OPD. Sementara itu, Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan berperan sebagai pengawal dan penguji konsistensi komitmen tersebut.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

23 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago