Categories: Berita

Tol Probowangi Belum Diresmikan Jadi Lintasan Lomba Komersial, Jadi Sorotan Publik

PROBOLINGGO, DetikNuaantara.co.id – Ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) atau yang dikenal sebagai Tol Prosiwangi kembali menjadi sorotan. Meski masih dalam status uji kelayakan dan belum dibuka untuk penggunaan publik secara umum, ruas tol Kraksaan-Gending digunakan sebagai lokasi event lari bertajuk SAE RUN yang diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah pada Minggu (8/2/2026).

Dari pantauan di lapangan, area tol tersebut dilengkapi dengan fasilitas pendukung, titik registrasi peserta, hingga booth promosi dari sponsor komersial. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait dasar hukum penggunaan infrastruktur yang belum diresmikan tersebut, mengingat belum ada pengumuman resmi dari pemerintah atau Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengenai operasional penuhnya.

“Kalau memang belum diresmikan dan belum dibuka untuk umum, kenapa bisa dipakai event berskala besar? Apakah sudah ada izin khusus atau hanya demi keuntungan tertentu?” ujar salah satu warga Sidomukti Keraksaan, Suhadi.

Indikasi komersialisasi muncul setelah diketahui peserta harus membayar biaya pendaftaran, serta adanya keterlibatan sponsor dan promosi berbayar yang menunjukkan kegiatan tersebut berorientasi bisnis.

Aktivis dan pemerhati politik serta pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Kutfi Hamid, mengkritik keras pemanfaatan ruas tol tersebut. Menurutnya, penggunaan aset publik sebelum diresmikan berpotensi melanggar prinsip tata kelola dan akuntabilitas. Jika tidak disertai izin lengkap dan transparansi, hal ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.

“Jalan tol adalah aset publik yang harus tunduk pada regulasi. Saat ini Probolinggo tengah dilanda musim bencana dengan banjir, longsor, dan angin kencang, namun justru ada acara yang dinilai tidak bermanfaat seperti ini,” ungkap Lutfi.

Selain aspek legalitas, keselamatan juga menjadi perhatian utama. Ruas tol yang belum sepenuhnya difungsikan dinilai belum tentu memenuhi standar keamanan untuk aktivitas massal yang melibatkan banyak orang.

Saat dikonfirmasi, Manajer SDM dan Umum PT Jasa Marga Probolinggo-Banyuwangi, Hima Jaya, menyampaikan bahwa penggunaan Tol Prosiwangi merupakan kewenangan Direktur Utama PT Jasa Marga pusat. Menurutnya kegiatan ini bahkan support Jasamarga pusat.

“Komentar Pak Dirut Jasamarga pusat sudah jelas, kan?,” tulisnya melalui WhatsApp.

Sementara itu, pihak ketua panitia SAE RUN belum dapat dihubungi meskipun telah dilakukan konfirmasi. Diketahui penyelenggara acara adalah Hengky (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo) dan Reno Handoyo (Anggota DPRD Fraksi Gerindra).

Publik kini mendesak pemerintah daerah, Kementerian PUPR, dan BPJT untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait perizinan, mekanisme penggunaan, serta aliran dana dari kegiatan tersebut, guna memastikan tidak terjadi komersialisasi aset negara tanpa prosedur yang sah.

Redaksi

Recent Posts

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan.…

3 hari ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

3 hari ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

4 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

4 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 minggu ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 minggu ago