Categories: Nasional

Tol Probowangi Bikin Masyarakat Senang, Probolinggo-Besuki Hanya 30 Menit, Biasanya 1 Jam 15 Menit

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) terus dikebut, dengan Paket II (Krejengan-Paiton) ditargetkan selesai akhir Juni 2025 dan telah mencapai 99 persen per Juni 2025, sementara Paket 1 dan 2 ditargetkan rampung pada Juli 2025.

Setelah selesai, tol ini akan mempersingkat waktu tempuh Probolinggo ke Besuki dari 1 jam 15 menit menjadi 30 menit, mendukung mobilitas, ekonomi, dan pariwisata di Jawa Timur.

Namun, trase tahap II yang melewati Taman Nasional Baluran dan wilayah Puslatpur Marinir TNI AL masih dalam koordinasi untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomi, dan finansial.

Perkembangan Terkini Bedasarkan dari Berbagai Sumber Menyebutkan:

Paket II (Krejengan-Paiton): Progres konstruksi sudah mencapai 99% per Juni 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025.

Paket 1 & 2: Ditargetkan rampung pada Juli 2025.

Paket 3: Progres pembangunan sudah mencapai 74,9% per Maret 2025.

Manfaat Tol Probowangi:

Memangkas Waktu Tempuh:

Waktu tempuh Probolinggo-Besuki akan berkurang dari 1 jam 15 menit menjadi 30 menit dengan kecepatan rata-rata 80-100 km/jam.

Meningkatkan Konektivitas:

Menjadi bagian penting dari jaringan Tol Trans Jawa yang membuka akses luas antar kota dan mendukung mobilitas di Jawa Timur.

Mendorong Ekonomi dan Pariwisata:

Memudahkan arus barang, jasa, dan akses wisatawan ke destinasi unggulan di ujung timur Jawa, terutama di Banyuwangi.

Tantangan dan Kendala:

Trase yang Melewati Kawasan Sensitif:

Rencana pembangunan ruas tahap II melalui sebagian wilayah Taman Nasional Baluran dan wilayah Puslatpur Marinir TNI AL masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan pihak TNI.

Perlunya Kajian Mendalam:

Setiap perubahan rute memerlukan kajian teknis, ekonomi, dan finansial yang mendalam untuk memastikan kelayakan proyek, menurut Jelajah Ekonomi Kontan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

19 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

20 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

22 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago