Categories: Nasional

Usai Lindas Ojol di Demo DPR, 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Diperiksa, Kapolri Minta Maaf

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya, saat ini tengah menjalani pemriksaan intensif usai menabrak dan melindas seorang ojek online (ojol) hingga tewas saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Kamis (28/8/2025) kemarin.

Atas insiden itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga pengemudi ojek online tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan memohon maaf kepada keluarga almarhum atas musibah ini,” ujar Listyo Sigit, dikutip dari Antara, usai menemui keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (29/8/2025) dini hari.

Kapolri mengatakan, selain mendampingi keluarga, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan tempat tinggal korban untuk memastikan segala kebutuhan, termasuk persiapan pemakaman, ditangani dengan baik.

Insiden tragis ini terjadi ketika aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Kamis malam. Seorang pengemudi ojol menjadi korban setelah tertabrak dan terlindas mobil rantis Brimob yang tengah berada di lokasi.

Polri Lakukan Pemeriksaan Transparan

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan Propam Mabes Polri, tetapi juga melibatkan Korps Brimob sebagai satuan asal anggota yang terlibat.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar ikut mengawasi proses pemeriksaan. Dengan adanya pihak eksternal, diharapkan penanganan kasus ini lebih objektif dan transparan,” kata Abdul Karim, Jumat.

Saat ini, tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tengah diperiksa terkait insiden tersebut. Mereka diketahui berada di dalam kendaraan taktis saat peristiwa berlangsung. Ketujuh anggota itu masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago