DETIKNUSANTARA.CO.ID – Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana paling berat yang dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Keberadaannya hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan yang kompleks dan multidimensional, baik dari perspektif hukum positif, filsafat hukum, kebijakan kriminal, maupun hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks negara hukum yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukuman mati menjadi isu krusial yang memerlukan kajian mendalam dan berimbang.
Secara normatif, hukuman mati masih diakui dan diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan mengenai pidana mati dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam berbagai undang-undang khusus di luar KUHP. Dalam KUHP, pidana mati diatur antara lain untuk tindak pidana tertentu seperti pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sementara itu, dalam undang-undang khusus, pidana mati dijatuhkan terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti tindak pidana terorisme, narkotika dalam jumlah besar, serta kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keberadaan hukuman mati dalam sistem pidana Indonesia seringkali dibenarkan atas dasar perlindungan kepentingan umum dan keamanan nasional. Negara dipandang memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang berdampak luas dan mengancam eksistensi bangsa. Dalam perspektif ini, hukuman mati diposisikan sebagai sarana ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan yang dinilai telah melampaui batas toleransi sosial dan moral.
Namun demikian, penerapan hukuman mati tidak terlepas dari kritik yang kuat, terutama dari sudut pandang hak asasi manusia. Hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Meskipun ICCPR tidak secara absolut melarang hukuman mati, instrumen tersebut mendorong pembatasan yang ketat serta kecenderungan menuju penghapusan pidana mati secara global.
Perdebatan mengenai hukuman mati juga berkaitan dengan efektivitasnya sebagai alat penjeraan (deterrent effect). Sejumlah pendapat ahli hukum menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti empiris yang konklusif bahwa hukuman mati lebih efektif dalam menekan angka kejahatan dibandingkan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, risiko kekeliruan dalam proses peradilan (miscarriage of justice) menjadi argumen utama penolakan terhadap hukuman mati, mengingat pidana ini bersifat final dan tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan putusan.
Dalam perkembangan hukum pidana nasional, Indonesia mulai menunjukkan pendekatan yang lebih moderat terhadap hukuman mati. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang memperkenalkan konsep pidana mati bersyarat. Dalam sistem ini, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang mutlak, melainkan sebagai pidana khusus yang dapat ditunda pelaksanaannya dengan masa percobaan tertentu. Apabila terpidana menunjukkan perbaikan perilaku dan memenuhi syarat tertentu, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pendekatan tersebut mencerminkan upaya kompromi antara tuntutan keadilan retributif dan perlindungan hak asasi manusia. Negara tetap mempertahankan hukuman mati sebagai instrumen hukum, namun dengan memberikan ruang bagi prinsip kemanusiaan, rehabilitasi, dan koreksi atas kemungkinan kekeliruan sistem peradilan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, hukuman mati dalam sistem pidana Indonesia berada pada posisi transisional, yakni antara paradigma pemidanaan klasik yang bersifat represif dan paradigma modern yang menekankan perlindungan HAM serta restorasi sosial. Ke depan, perdebatan mengenai penghapusan atau pembatasan hukuman mati akan terus berlangsung seiring dengan perkembangan hukum internasional, dinamika sosial, serta komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan beradab.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…
JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi akses layanan Grok, chatbot kecerdasan…