Categories: Hukum

Pembetulan Bukan Perubahan: Kekeliruan Redaksional Identitas dan Salah Kaprah Penetapan Pengadilan

Secara normatif, rezim hukum administrasi kependudukan Indonesia telah secara tegas membedakan antara pembetulan identitas yang bersifat kesalahan redaksional dengan perubahan identitas yang bersifat substantif. Pembedaan ini bukan semata-mata teknis administratif, melainkan mencerminkan asas fundamental dalam hukum administrasi negara, yakni asas kepastian hukum, efisiensi pelayanan publik, dan perlindungan terhadap warga negara dari beban prosedural yang tidak proporsional. Dalam konteks ini, pembetulan identitas yang murni merupakan kesalahan tulis (clerical error) dan dapat dibuktikan dengan dokumen otentik sejatinya tidak memerlukan campur tangan kekuasaan kehakiman melalui penetapan pengadilan.

Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara eksplisit menyatakan bahwa “Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.” Norma ini menegaskan bahwa pembetulan bukanlah mekanisme perubahan kehendak hukum subjek, melainkan instrumen korektif administratif untuk meluruskan kesalahan teknis yang terjadi dalam proses pencatatan. Formulasi serupa juga ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (1) UU yang sama, yang menyebutkan bahwa “Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.” Dengan demikian, sejak awal pembentuk undang-undang telah menempatkan pembetulan sebagai ranah administratif, bukan yudisial.

Penguatan konsepsi tersebut semakin jelas dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU 23 Tahun 2006. Pasal ini memberikan definisi luas mengenai makna “pengurusan dan penerbitan” dokumen kependudukan yang meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data. Norma ini memiliki makna sistemik bahwa pembetulan akibat salah tulis ditempatkan sejajar dengan tindakan administratif rutin lainnya yang sepenuhnya berada dalam kewenangan instansi pelaksana administrasi kependudukan, tanpa prasyarat penetapan pengadilan.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana memberikan elaborasi teknis yang semakin mempertegas karakter administratif pembetulan identitas. Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Frasa “berdasarkan dokumen otentik” menjadi kunci utama yang membedakan pembetulan administratif dengan perubahan identitas substantif. Sepanjang terdapat dokumen otentik, seperti akta kelahiran, ijazah, akta nikah, atau dokumen negara lainnya, yang konsisten dan dapat diverifikasi, maka pembetulan cukup dilakukan melalui mekanisme administrasi kependudukan.

Dari perspektif teori hukum administrasi, pembetulan identitas yang bersifat redaksional merupakan bentuk rechtzetting atau koreksi administratif atas cacat formal pencatatan, bukan rechtschepping (penciptaan keadaan hukum baru). Oleh karena itu, tidak terdapat sengketa hukum, konflik kepentingan, maupun kebutuhan akan penilaian yudisial yang menuntut intervensi pengadilan. Memaksakan kewajiban penetapan pengadilan dalam konteks ini justru berpotensi menyalahi prinsip ultimum remedium kekuasaan kehakiman, di mana pengadilan seharusnya menjadi sarana terakhir, bukan prosedur administratif rutin.

Namun demikian, dalam praktik empiris beberapa tahun terakhir, penulis mengamati adanya lonjakan signifikan pengajuan permohonan pembetulan identitas ke pengadilan, termasuk untuk kesalahan yang secara nyata bersifat redaksional. Fenomena ini menunjukkan adanya disfungsi implementasi norma, baik akibat kehati-hatian berlebihan aparatur, kekeliruan penafsiran, maupun kecenderungan institusional untuk “mengamankan diri” dengan menyerahkan beban pembuktian kepada pengadilan. Akibatnya, terjadi pergeseran beban administratif negara kepada warga negara.

Dampak sosial dari praktik tersebut tidak dapat dipandang remeh. Warga masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat kota atau kantor pengadilan, dipaksa menempuh perjalanan panjang, meluangkan waktu kerja, menghadiri persidangan yang sejatinya tidak bersifat adversarial, serta menanggung biaya perkara. Dalam konteks akses terhadap keadilan (access to justice), kondisi ini justru melahirkan ketidakadilan prosedural (procedural injustice), karena negara gagal menyediakan layanan administrasi yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana dijamin oleh asas-asas pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, praktik mempersyaratkan penetapan pengadilan untuk setiap pembetulan identitas berpotensi menimbulkan inflasi perkara di pengadilan negeri, mengaburkan fungsi utama peradilan sebagai penyelesai sengketa dan penegak keadilan substantif. Pengadilan direduksi menjadi “loket administratif mahal”, sementara instansi kependudukan kehilangan keberanian dan otonomi normatifnya dalam menjalankan kewenangan yang secara eksplisit telah diberikan oleh undang-undang.

Oleh karena itu, secara doktrinal dan normatif dapat ditegaskan bahwa pembetulan identitas yang bersifat kesalahan redaksional dan dapat dibuktikan dengan dokumen otentik tidak memerlukan penetapan pengadilan. Kewajiban penetapan pengadilan hanya relevan dalam hal terjadi perubahan elemen identitas yang bersifat substantif, menimbulkan implikasi hukum keperdataan, atau mengandung potensi sengketa. Negara, melalui aparatur administrasi kependudukan, seharusnya hadir sebagai fasilitator koreksi administratif, bukan sebagai penghalang birokratis yang memproduksi penderitaan prosedural bagi warganya.

Dengan demikian, pembacaan sistematis terhadap UU 23 Tahun 2006, UU 24 Tahun 2013, dan Permendagri 73 Tahun 2022 secara konsisten mengarah pada satu kesimpulan: membawa kesalahan tulis redaksional ke pengadilan bukanlah perintah undang-undang, melainkan kegagalan implementasi hukum administrasi kependudukan itu sendiri. Negara yang beradab bukan diukur dari banyaknya penetapan pengadilan, melainkan dari kemampuannya menyelesaikan persoalan warganya secara sederhana, rasional, dan berkeadilan.

  • [A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]
  • Ketua Bid. Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
  • Ketua LPBH PCNU Kraksaan
Redaksi

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago