Categories: Berita

Abaikan Keselamatan Jurnalis, Pemkab Probolinggo Dinilai Tebang Pilih Soal Perlindungan Pekerja Rentan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Slogan jurnalis sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo nampaknya hanya menjadi pemanis bibir belaka. Pasalnya, profesi wartawan seolah terlupakan dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah tersebut.

Padahal, Pemkab Probolinggo telah memiliki landasan hukum kuat melalui Perbup Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor berisiko tinggi yang dibiayai melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Meski jurnalis masuk dalam kategori pekerja sektor berisiko bersama pengemudi ojek, petani, dan nelayan, nyatanya banyak jurnalis di lapangan yang belum tersentuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.

Ironisnya, risiko yang dihadapi wartawan dalam menyajikan informasi akurat bagi masyarakat sangatlah tinggi, namun hal ini tidak menjadi prioritas bagi Pemkab Probolinggo.

Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, angkat bicara mengenai ketimpangan ini. Menurutnya, tidak semua perusahaan media mampu memberikan jaminan sosial secara mandiri, terutama bagi tenaga lepas.

“Perusahaan media umumnya hanya meng-cover BPJS untuk wartawan yang berstatus karyawan tetap. Padahal, di lapangan banyak rekan-rekan kita yang berstatus freelance, stringer, maupun kontributor yang setiap hari bertaruh nyawa mencari berita,” tegas Hilmiddin.

KOMSIPRO mendesak agar Pemkab Probolinggo tidak menutup mata terhadap keberadaan jurnalis lapangan dalam alokasi anggaran perlindungan pekerja rentan.

“Kami memperjuangkan agar rekan-rekan freelance dan stringer ini juga mendapatkan hak yang sama. Jangan sampai regulasi ada, anggaran tersedia, tapi garda terdepan informasi justru dilupakan,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Paradoks Positivisme: Dekonstruksi Nalar Dwi-Fungsi Penyidik-Saksi dalam Peradilan Narkotika

Paradoks Dwi-Fungsi dalam Ruang Sidang: Suatu Pengantar Ontologis Kita seringkali terjebak dalam apa yang disebut…

17 jam ago

Membedah Pasal II Ayat (5): Akhir Dominasi Pemidanaan Ganda

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Pasal II ayat (5) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 sesungguhnya bukan…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Lumajang Tunjukkan Aksi Humanis, Suapi ODGJ di Jalan demi Wujudkan Kepedulian Sesama

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Aksi kemanusiaan yang menyentuh hati ditunjukkan oleh Aipda Eta Tri Juarto, Bhabinkamtibmas…

2 hari ago

Kebakaran Hebat Toko Berlian Jaya Paiton, Tiga Mobil Damkar Diterjunkan, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kebakaran hebat melanda Toko Berlian Jaya di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada…

2 hari ago

122 Pejabat Pemkab Lumajang Resmi Dilantik, Bupati Indah Amperawati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

LUMAJANG, DetikNusantara co.id – Sebanyak 122 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi dilantik…

3 hari ago

Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, HIKMAHBUDHI Desak Presiden Segera Copot Febrie Adriansyah

Jakarta - Penjagaan ketat oleh prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus…

3 hari ago