Categories: Berita

Aliansi LSM di Probolinggo Minta MUI Terbitkan Fatwa Debt Collector yang Spesifik dan Tidak Bias

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi LEGAM mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan masukan terkait rencana penetapan fatwa mengenai praktik penagihan utang oleh debt collector.

Dalam pertemuan tersebut, aliansi tersebut menekankan pentingnya MUI merumuskan fatwa yang detail, jelas, dan tidak mengandung multitafsir agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Koordinator RDP, Burbudi Laksana, menyoroti kekhawatiran bahwa pelarangan debt collector secara menyeluruh melalui fatwa justru bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tidak semua penagih utang melakukan tindakan kekerasan.

“Jika fatwa hanya melarang keberadaan debt collector secara umum, dikhawatirkan masyarakat akan berlindung di balik fatwa tersebut untuk menghindari kewajiban mereka. Kami meminta fatwa harus detail agar tidak menimbulkan bias,” ujar Burbudi.

Burbudi juga menambahkan bahwa permasalahan ini sejatinya berakar pada literasi hukum masyarakat. Ia mendesak adanya edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli barang, khususnya kendaraan, yang tidak memiliki legalitas dokumen yang jelas.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Gus Syakur Dewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengkaji persoalan debt collector dari sudut pandang hukum Islam.

Gus Syakur menegaskan bahwa penagihan utang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat Islam, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dalam syariat memang ada dan diperbolehkan untuk menagih, akan tetapi harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Gus Syakur.

Ia juga memberikan pesan penting bagi masyarakat terkait kedisiplinan keuangan:

  1. Kewajiban Membayar Utang: Bagi masyarakat yang memiliki tanggungan kredit atau utang, hukumnya wajib untuk diselesaikan.
  2. Legalitas Barang: Masyarakat diimbau untuk tidak membeli kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah (STNK/BPKB).

“Bagi yang memiliki kredit atau utang, wajib hukumnya dibayar. Jangan membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu agar kedepannya tercipta situasi yang kondusif, di mana hak pemberi pinjaman terjaga dan masyarakat tetap terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum.

Admin

Recent Posts

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

13 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

13 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

17 jam ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Konsolidasi 1.500 Kader NasDem di Probolinggo, Dini Rahmania Berhasil Kawal TPG 250 Guru Madrasah dan Targetkan 14 Kursi DPRD 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…

2 hari ago

Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kapal penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran…

3 hari ago