Categories: Berita

Aliansi LSM di Probolinggo Minta MUI Terbitkan Fatwa Debt Collector yang Spesifik dan Tidak Bias

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi LEGAM mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan masukan terkait rencana penetapan fatwa mengenai praktik penagihan utang oleh debt collector.

Dalam pertemuan tersebut, aliansi tersebut menekankan pentingnya MUI merumuskan fatwa yang detail, jelas, dan tidak mengandung multitafsir agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Koordinator RDP, Burbudi Laksana, menyoroti kekhawatiran bahwa pelarangan debt collector secara menyeluruh melalui fatwa justru bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tidak semua penagih utang melakukan tindakan kekerasan.

“Jika fatwa hanya melarang keberadaan debt collector secara umum, dikhawatirkan masyarakat akan berlindung di balik fatwa tersebut untuk menghindari kewajiban mereka. Kami meminta fatwa harus detail agar tidak menimbulkan bias,” ujar Burbudi.

Burbudi juga menambahkan bahwa permasalahan ini sejatinya berakar pada literasi hukum masyarakat. Ia mendesak adanya edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli barang, khususnya kendaraan, yang tidak memiliki legalitas dokumen yang jelas.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Gus Syakur Dewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengkaji persoalan debt collector dari sudut pandang hukum Islam.

Gus Syakur menegaskan bahwa penagihan utang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat Islam, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dalam syariat memang ada dan diperbolehkan untuk menagih, akan tetapi harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Gus Syakur.

Ia juga memberikan pesan penting bagi masyarakat terkait kedisiplinan keuangan:

  1. Kewajiban Membayar Utang: Bagi masyarakat yang memiliki tanggungan kredit atau utang, hukumnya wajib untuk diselesaikan.
  2. Legalitas Barang: Masyarakat diimbau untuk tidak membeli kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah (STNK/BPKB).

“Bagi yang memiliki kredit atau utang, wajib hukumnya dibayar. Jangan membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu agar kedepannya tercipta situasi yang kondusif, di mana hak pemberi pinjaman terjaga dan masyarakat tetap terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum.

Admin

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago