PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi LEGAM mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan masukan terkait rencana penetapan fatwa mengenai praktik penagihan utang oleh debt collector.
Dalam pertemuan tersebut, aliansi tersebut menekankan pentingnya MUI merumuskan fatwa yang detail, jelas, dan tidak mengandung multitafsir agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Koordinator RDP, Burbudi Laksana, menyoroti kekhawatiran bahwa pelarangan debt collector secara menyeluruh melalui fatwa justru bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tidak semua penagih utang melakukan tindakan kekerasan.
“Jika fatwa hanya melarang keberadaan debt collector secara umum, dikhawatirkan masyarakat akan berlindung di balik fatwa tersebut untuk menghindari kewajiban mereka. Kami meminta fatwa harus detail agar tidak menimbulkan bias,” ujar Burbudi.
Burbudi juga menambahkan bahwa permasalahan ini sejatinya berakar pada literasi hukum masyarakat. Ia mendesak adanya edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli barang, khususnya kendaraan, yang tidak memiliki legalitas dokumen yang jelas.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Gus Syakur Dewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengkaji persoalan debt collector dari sudut pandang hukum Islam.
Gus Syakur menegaskan bahwa penagihan utang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat Islam, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam syariat memang ada dan diperbolehkan untuk menagih, akan tetapi harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Gus Syakur.
Ia juga memberikan pesan penting bagi masyarakat terkait kedisiplinan keuangan:
“Bagi yang memiliki kredit atau utang, wajib hukumnya dibayar. Jangan membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu agar kedepannya tercipta situasi yang kondusif, di mana hak pemberi pinjaman terjaga dan masyarakat tetap terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum.
Jember – Isu kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan tajam. Dengan jumlah penduduk…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Menghadapi ancaman kekeringan akibat fenomena El Nino 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. Jumlah calon jamaah haji (CJH) asal…
JEMBER – Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara (LBH BIN) bersama Media Group terus mengawal…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Bangkalan terus…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang,…