Berita

Diduga Masalah IPAL, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 22 SPPG di Probolinggo

×

Diduga Masalah IPAL, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 22 SPPG di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional sebanyak 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Probolinggo. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada hasil pendataan berkala Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui Kepala SPPG setempat, serta pertimbangan matang dari Pimpinan BGN.

Pihak BGN menilai, ketiadaan IPAL yang standar berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sanksi Pemberhentian Operasional Sementara diberlakukan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan pembekuan sementara aliran dana bantuan pemerintah untuk 22 SPPG tersebut. Pelanggaran ini masuk ke dalam kategori Non-Kejadian Menonjol dengan catatan perbaikan besar (major).

Terkait administrasi keuangan, Kepala SPPG yang terdampak diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat keputusan keluar.

Status pemberhentian operasional sementara ini baru bisa dicabut setelah pihak pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi ulang melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Merespons keputusan tegas dari pusat, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan pandangan positif. Menurutnya, langkah evaluasi ini merupakan hal yang krusial demi menjaga mutu program jangka panjang.

“Semoga dengan adanya evaluasi dari Satgas dan BGN ini, kualitas pelayanan kepada para penerima manfaat ke depannya akan semakin baik dan higienis,” ujar Ugas Irwanto.

Pemerintah daerah berharap seluruh SPPG yang terdampak segera melakukan perbaikan fasilitas IPAL agar program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Probolinggo dapat kembali berjalan optimal tanpa mengorbankan faktor kesehatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *