Categories: Fakta

e-BEST Law Firm Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Banyuwangi: Ada Pidana Ganda dan Barang Belum Kembali

Banyuwangi, 22 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Banyuwangi. Korban, seorang remaja putri berinisial EEL (16), warga Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Tegaldlimo, dilaporkan menjadi korban penganiayaan sekaligus kehilangan barang berharga milik keluarganya.

 

Peristiwa ini sudah resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada 16 Mei 2025, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/V/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim. Terlapor adalah seorang perempuan berinisial LW (38) alias Mbak Lis, pemilik toko di Kecamatan Purwoharjo.

 

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya, Ali Makruf, yang hingga kini masih belum dikembalikan oleh pihak terlapor.

 

Belakangan muncul isu bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan perdamaian. Namun, pihak keluarga korban dengan tegas membantah kabar tersebut.

 

“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada perdamaian. Kami tidak pernah menandatangani berita acara perdamaian. Motor Scoopy dan handphone masih berada di tangan terlapor. Motor itu milik saya, hanya dipinjamkan untuk keponakan saya (korban),” ungkap Ali Makruf, paman korban, Senin (22/9/2025).

 

Ayah korban juga meminta agar aparat penegak hukum menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

 

“Anak kami jelas korban. Hak-haknya harus dilindungi. Kami percaya kepolisian mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujarnya.

 

Kuasa hukum korban dari e-BEST Law Firm, Siti Hamidah, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak anak di bawah umur yang wajib dilindungi negara.

 

“Kami selaku kuasa hukum korban menegaskan: tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Korban adalah anak di bawah umur yang secara tegas dilindungi oleh Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kami mendesak Polresta Banyuwangi segera menetapkan status hukum terlapor dan melakukan penahanan. Penahanan ini penting agar proses hukum tidak dihambat, sekaligus mencegah terlapor menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Siti Hamidah, S.H.

 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya tindak pidana lain yang jelas tercantum dalam hukum positif.

 

“Perkara ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut tindak pidana penggelapan dan penguasaan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Unsur pidana ganda ini semakin memperkuat bahwa perkara harus segera dibawa ke pengadilan. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan, khususnya bagi anak sebagai korban,” imbuhnya.

 

Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan di Polresta Banyuwangi. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah diperiksa. Namun, hingga kini terlapor belum ditahan, menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai keseriusan penanganan kasus ini.

 

Keluarga korban bersama kuasa hukum menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga ke meja hijau. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional demi menegakkan keadilan.

 

“Kami ingatkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Korban anak berhak mendapat perlindungan penuh dari negara. Sudah saatnya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Siti Hamidah, S.H., Advokat sekaligus Penasehat Hukum e-BEST Law Firm. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

17 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

18 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

22 jam ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Konsolidasi 1.500 Kader NasDem di Probolinggo, Dini Rahmania Berhasil Kawal TPG 250 Guru Madrasah dan Targetkan 14 Kursi DPRD 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…

3 hari ago

Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kapal penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran…

3 hari ago