Categories: Nasional

Jembatan Kaca Seruni Point Gunung Bromo Probolinggo Belum juga Dibuka, Ini Kendalanya

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Jembatan kaca Seruni Point di wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga Oktober 2025 ini masih belum juga beroperasi. Kira-kira apa yang menjadi penyebabnya?

Padahal, pembangunan fisik jembatan kaca itu telah rampung sejak 2023 silam, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa jembatan ini masih harus melalui proses perizinan yang ketat sebelum resmi beroperasi.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam membuka fasilitas tersebut.

Ia menuturkan bahwa pengoperasian jembatan kaca memerlukan kelengkapan izin dan kompetensi teknis yang sangat spesifik.

“Masih harus diproses perizinannya,” ujar Rudijanta.
Perlu Operator Kompeten dan Izin Khusus.

Rudijanta menjelaskan, pengoperasian jembatan kaca harus melibatkan operator yang berpengalaman dan memiliki kemampuan khusus, terutama dalam aspek keselamatan dan pemeliharaan fasilitas.

“Karena harus dioperasionalkan dengan operator yang mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaannya,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengelola jembatan kaca tersebut.

“Bisa swasta bisa BUMD. Prinsipnya entitas bisnis, karena ketentuannya di aturan pemanfaatan wisata seperti itu,” jelas Rudijanta.

Namun hingga kini, pihak TNBTS belum dapat memastikan kapan jembatan kaca tersebut bisa dibuka untuk umum.

Redaksi

Recent Posts

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

6 jam ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

19 jam ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

4 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

4 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

4 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

5 hari ago