PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Jembatan kaca Seruni Point di wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga Oktober 2025 ini masih belum juga beroperasi. Kira-kira apa yang menjadi penyebabnya?
Padahal, pembangunan fisik jembatan kaca itu telah rampung sejak 2023 silam, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa jembatan ini masih harus melalui proses perizinan yang ketat sebelum resmi beroperasi.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam membuka fasilitas tersebut.
Ia menuturkan bahwa pengoperasian jembatan kaca memerlukan kelengkapan izin dan kompetensi teknis yang sangat spesifik.
“Masih harus diproses perizinannya,” ujar Rudijanta.
Perlu Operator Kompeten dan Izin Khusus.
Rudijanta menjelaskan, pengoperasian jembatan kaca harus melibatkan operator yang berpengalaman dan memiliki kemampuan khusus, terutama dalam aspek keselamatan dan pemeliharaan fasilitas.
“Karena harus dioperasionalkan dengan operator yang mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaannya,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengelola jembatan kaca tersebut.
“Bisa swasta bisa BUMD. Prinsipnya entitas bisnis, karena ketentuannya di aturan pemanfaatan wisata seperti itu,” jelas Rudijanta.
Namun hingga kini, pihak TNBTS belum dapat memastikan kapan jembatan kaca tersebut bisa dibuka untuk umum.
DetikNusantara.co.id - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di jalan…
DetikNusantara.co.id - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin di Jakarta melemah sebesar 20…
DetikNusantara.co.id – Sejumlah warga di Indonesia, khususnya di wilayah bagian Barat, belakangan menyadari bahwa langit…
DetikNusantara.co.id – Saat masuk ke kamar hotel, pertama kali pasti akan menyalakan lampu dan itu…
Malang - Lembaga kursus dan pelatihan bahasa Inggris THE BENY ENGLISH COLLEGE yang berpusat di…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Terdapat pandangan di kalangan tertentu yang menilai bahwa pengabulan dispensasi perkawinan dengan alasan…