Categories: Fakta

Jeritan Siswa SMK Yatim Piatu di Probolinggo, 4 Tahun Ijazahnya Ditahan dan Kesulitan Cari Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Faqih Hasan, seorang pemuda yatim piatu warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sudah empat tahun kesulitan mendapatkan ijazah kelulusannya. Ijazah alumni SMK Mandiri Kraksaan jurusan Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran tahun 2021 ini ditahan oleh pihak sekolah karena alasan tunggakan biaya.

Akibat penahanan ijazah tersebut, Faqih mengalami hambatan besar untuk mendapatkan pekerjaan. Selama 4 tahun ia tidak mendapatkan ijazahnya dan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena terkendala ijazah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMK Mandiri Kraksaan, Supriyono, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Faqih Hasan masih memiliki tunggakan sebesar Rp. 2.170.000.

“Saya masih baru menjabat sebagai Kepala Sekolah, baru masuk tahun 2024 kemarin. Jadi kalau mau ambil ijazah harus melakukan pelunasan dulu dan ada keringanan 30 persen,” jelas Supriyono.

Ironisnya, saat Paman Faqih, Ibnu Hajar, hanya meminta legalisir ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan, pihak sekolah tetap meminta biaya sebesar Rp. 100.000 dan meminta Faqih untuk hadir.

“Kami bukan tidak mau membayar, karena saat ini ponakan kami merupakan anak yatim piatu dan belum bekerja sehingga belum bisa membayar kekurangan dari sekolah tersebut. Kami hanya meminta keringanan untuk meminta legalisir saja tapi masih harus ada biaya,” keluhnya.

Tindakan penahanan ijazah oleh SMK Mandiri Kraksaan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, dan diperkuat oleh Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sekolah dilarang menahan ijazah asli siswa dengan alasan apa pun. Ijazah adalah hak sah siswa sebagai pengakuan atas kelulusan dan tidak boleh dijadikan jaminan, bahkan karena adanya tunggakan biaya sekolah.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

23 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago