PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kantor Hukum LEXNORA LAW FIRM memasang banner pemberitahuan hak milik di atas lahan sawah yang menjadi objek sengketa di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan berdasarkan dokumen Letter C atas nama MS, sekaligus menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa akan terus dikawal melalui jalur hukum.
Pemasangan banner dilakukan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah dan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Satreyan belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi yang dipimpin Sekretaris Desa itu telah dilaksanakan beberapa kali dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, proses tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak HP, yang saat ini menguasai lahan, tidak menghadiri agenda mediasi terakhir.
Ketua Kantor Hukum LEXNORA LAW FIRM, Hartono, mengatakan bahwa sebelum pemasangan banner dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Desa Satreyan, Pemerintah Kecamatan Maron, Polsek Maron, dan Koramil Maron sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur yang berlaku.
“Kami telah menjalankan seluruh prosedur dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Polsek Maron, dan Koramil Maron. Pemasangan banner ini merupakan bentuk penegasan hak milik berdasarkan dokumen Letter C atas nama MS,” ujar Hartono saat ditemui di lokasi.
Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, termasuk merusak banner yang telah dipasang.
“Kami akan terus mengawal sengketa ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak banner tersebut, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, MS selaku ahli waris menyampaikan tekadnya untuk terus memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya. Menurutnya, seluruh proses akan ditempuh melalui jalur hukum dengan tetap menghormati mekanisme yang berlaku.
Dukungan terhadap perjuangan ahli waris juga disampaikan oleh LSM JAKPRO. Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM JAKPRO, Purnomo menegaskan organisasinya akan terus mengawal jalannya proses penyelesaian sengketa hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses sengketa ini sampai ahli waris memperoleh kepastian hukum atas haknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan objek sengketa. Pihak yang saat ini menguasai lahan belum memberikan keterangan resmi atas pemasangan banner maupun pernyataan yang disampaikan oleh pihak LEXNORA LAW FIRM.













