Hukum

Membedah Pasal II Ayat (5): Akhir Dominasi Pemidanaan Ganda

×

Membedah Pasal II Ayat (5): Akhir Dominasi Pemidanaan Ganda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Pasal II ayat (5) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 sesungguhnya bukan sekadar perubahan redaksional. Ia merupakan pergeseran cara negara memandang pidana. Selama puluhan tahun, berbagai undang-undang pidana di luar KUHP menuliskan ancaman “pidana penjara dan pidana denda”. Kata dan diperlakukan sebagai perintah mutlak bahwa hakim wajib menjatuhkan keduanya secara bersamaan. Kini, melalui ketentuan peralihan, rumusan itu diubah menjadi kumulatif-alternatif. Banyak orang mengira ini hanya permainan tata bahasa. Padahal, dalam hukum pidana, satu kata dapat mengubah arah keadilan.

Masalahnya bukan pada kata dan. Masalahnya adalah cara negara memahami fungsi penghukuman. Jika setiap pelaku selalu harus dipenjara sekaligus didenda, maka hakim kehilangan ruang untuk menimbang proporsionalitas. Padahal, hakikat seorang hakim bukanlah mesin penghitung pasal. Hakim adalah penjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Ketika undang-undang memaksa semua perkara berakhir dengan dua jenis pidana sekaligus, maka proses mengadili berubah menjadi sekadar proses menghitung.

Perubahan menuju kumulatif-alternatif mengembalikan sesuatu yang selama ini nyaris hilang, yakni diskresi yudisial. Hakim diberi kewenangan untuk memilih apakah penjara saja sudah cukup, apakah denda saja lebih tepat, atau apakah keduanya memang layak dijatuhkan secara bersamaan. Negara tidak lagi menganggap semua pelaku identik. Sebab dalam kenyataannya, tidak ada dua perkara pidana yang benar-benar sama. Kerugian berbeda, motif berbeda, dampak berbeda, bahkan tingkat penyesalan pelaku pun berbeda.

Di sinilah filsafat hukum bekerja. Hukum tidak boleh memenjarakan logika. Justru logikalah yang harus membimbing hukum. Negara yang baik bukan negara yang paling banyak menghukum, melainkan negara yang paling mampu membedakan mana yang memang harus dihukum berat dan mana yang cukup diberikan sanksi yang proporsional. Jika setiap perkara diperlakukan sama, maka hukum kehilangan kemampuan membedakan. Dan ketika hukum tidak lagi mampu membedakan, keadilan berubah menjadi rutinitas administratif.

Sebagian orang mungkin khawatir bahwa perubahan ini akan membuat pelaku lebih mudah lolos dari hukuman. Kekhawatiran itu berlebihan. Ketentuan ini tidak menghapus ancaman pidana penjara maupun pidana denda. Yang berubah hanyalah pola penerapannya. Hakim tetap dapat menjatuhkan penjara dan denda secara bersamaan apabila keadaan perkara memang menuntut demikian. Perbedaannya, kini hakim tidak dipaksa melakukan itu pada setiap perkara. Dengan kata lain, negara berpindah dari sistem yang kaku menuju sistem yang lebih rasional.

Dalam perspektif teori pemidanaan modern, perubahan ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana. Hukuman tidak boleh dijatuhkan secara mekanis, melainkan harus mempertimbangkan karakter pelaku, akibat perbuatannya, kepentingan korban, serta tujuan pemidanaan itu sendiri. Pemidanaan bukan sekadar balas dendam negara terhadap pelaku. Ia adalah instrumen untuk memulihkan keseimbangan sosial, melindungi masyarakat, sekaligus membuka kemungkinan rehabilitasi bagi pelaku yang masih dapat diperbaiki.

Namun demikian, perubahan norma ini juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari hakim. Diskresi yang luas selalu membawa konsekuensi. Putusan harus dibangun di atas argumentasi yang kuat, bukan sekadar intuisi. Hakim harus menjelaskan mengapa memilih hanya penjara, mengapa hanya denda, atau mengapa menjatuhkan keduanya sekaligus. Tanpa pertimbangan yang memadai, diskresi dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, semakin besar kebebasan hakim, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas pertimbangan hukumnya.

Perubahan ini juga memberi pesan kepada para penegak hukum bahwa orientasi hukum pidana Indonesia sedang bergeser. KUHP Nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ini adalah pergeseran paradigma. Negara mulai meninggalkan cara berpikir bahwa semakin berat pidana maka semakin baik penegakan hukum. Sejarah menunjukkan bahwa asumsi seperti itu tidak selalu benar. Banyak negara dengan ancaman pidana sangat berat justru tetap menghadapi tingkat kejahatan yang tinggi. Yang menentukan bukan beratnya ancaman pidana, melainkan kepastian penegakannya dan rasionalitas penerapannya.

Akhirnya, Pasal II ayat (5) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 mengajarkan satu hal penting: hukum bukan sekadar teks, melainkan cara berpikir. Perubahan dari “kumulatif” menjadi “kumulatif-alternatif” bukanlah perubahan kecil. Ia adalah pengakuan bahwa keadilan tidak lahir dari kekakuan norma, tetapi dari kemampuan hakim membaca manusia di balik perkara. Negara akhirnya mengakui bahwa tidak semua pelaku harus menerima paket hukuman yang sama. Sebab hukum yang adil bukan hukum yang menghukum semua orang dengan cara yang identik, melainkan hukum yang mampu memperlakukan setiap orang secara proporsional berdasarkan kesalahan, akibat, dan tujuan pemidanaan. Di situlah letak peradaban hukum: bukan pada kerasnya ancaman pidana, tetapi pada kecerdasan negara dalam menggunakan pidana secara bijaksana.

[A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]

  • Ketua LPBH PCNU Kraksaan
  • Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *