Categories: Hukum

Kekeliruan Batas Eksekusi Tidak Menjadikan Putusan Non Executable: Telaah Yuridis atas Prinsip Finalitas Putusan Pengadilan

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Pernyataan bahwa “eksekusi yang dinilai salah batas harus dinyatakan non executable” merupakan pandangan yang keliru secara yuridis maupun doktrinal. Dalam perspektif hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi merupakan manifestasi dari asas res judicata pro veritate habetur, yakni bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan mengikat bagi para pihak serta negara wajib menjamin pelaksanaannya.

Penilaian bahwa batas objek eksekusi “salah” tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menyatakan suatu putusan tidak dapat dieksekusi (non executable). Hukum acara perdata tidak mengenal mekanisme pembatalan eksekusi hanya berdasarkan dugaan atau klaim sepihak. Koreksi terhadap objek eksekusi hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum yang sah, seperti perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atau gugatan pembatalan terhadap berita acara penetapan batas yang diajukan melalui proses peradilan baru.

Sepanjang amar putusan telah memenuhi syarat determinant (jelas dan pasti mengenai subjek, objek, serta isi kewajiban yang harus dilaksanakan), maka eksekusi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan oleh Pengadilan. Adapun kesalahan teknis atau administratif terkait batas fisik di lapangan bukanlah dasar normatif untuk membatalkan kewenangan eksekutorial, melainkan hanya dapat menjadi dasar untuk penyesuaian teknis dalam pelaksanaan, bukan pembatalan substansial.

Dengan demikian, argumentasi bahwa eksekusi yang “dinilai salah batas” harus dinyatakan non executable adalah bentuk penyimpangan dari asas kepastian hukum dan berpotensi mengacaukan prinsip finalitas putusan pengadilan. Pandangan demikian justru bertentangan dengan doktrin hukum positif dan dapat membuka ruang bagi ketidaktaatan terhadap putusan pengadilan yang sah.

 

 

Redaksi

Recent Posts

Tanpa Kepastian Kasus Solar Subsidi PT YTL, Brikom TKN Ancam Demo Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang…

5 jam ago

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

17 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

17 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

19 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

21 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

2 hari ago