Categories: Hukum

Kekeliruan Batas Eksekusi Tidak Menjadikan Putusan Non Executable: Telaah Yuridis atas Prinsip Finalitas Putusan Pengadilan

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Pernyataan bahwa “eksekusi yang dinilai salah batas harus dinyatakan non executable” merupakan pandangan yang keliru secara yuridis maupun doktrinal. Dalam perspektif hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi merupakan manifestasi dari asas res judicata pro veritate habetur, yakni bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan mengikat bagi para pihak serta negara wajib menjamin pelaksanaannya.

Penilaian bahwa batas objek eksekusi “salah” tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menyatakan suatu putusan tidak dapat dieksekusi (non executable). Hukum acara perdata tidak mengenal mekanisme pembatalan eksekusi hanya berdasarkan dugaan atau klaim sepihak. Koreksi terhadap objek eksekusi hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum yang sah, seperti perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atau gugatan pembatalan terhadap berita acara penetapan batas yang diajukan melalui proses peradilan baru.

Sepanjang amar putusan telah memenuhi syarat determinant (jelas dan pasti mengenai subjek, objek, serta isi kewajiban yang harus dilaksanakan), maka eksekusi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan oleh Pengadilan. Adapun kesalahan teknis atau administratif terkait batas fisik di lapangan bukanlah dasar normatif untuk membatalkan kewenangan eksekutorial, melainkan hanya dapat menjadi dasar untuk penyesuaian teknis dalam pelaksanaan, bukan pembatalan substansial.

Dengan demikian, argumentasi bahwa eksekusi yang “dinilai salah batas” harus dinyatakan non executable adalah bentuk penyimpangan dari asas kepastian hukum dan berpotensi mengacaukan prinsip finalitas putusan pengadilan. Pandangan demikian justru bertentangan dengan doktrin hukum positif dan dapat membuka ruang bagi ketidaktaatan terhadap putusan pengadilan yang sah.

 

 

Redaksi

Recent Posts

Skandal Puskesmas Krejengan Memanas: Selain Dugaan Selingkuh, Oknum ASN Diduga Pernah Tilap Dana Taktis

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RJS…

4 jam ago

Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bangkalan Jelang Keberangkatan Haji 2026

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan resmi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas…

6 jam ago

Warga Liprak Kidul Keluhkan Bau Menyengat, Diduga Akibat Pencemaran Limbah Operasional MBG

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, mulai menyuarakan keresahannya terkait…

7 jam ago

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

1 hari ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

1 hari ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

2 hari ago