Categories: Hukum

Korban, Hukum, dan Ilusi Kekerasan Simbolik

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Narasi yang menyatakan bahwa penuntutan balik terhadap korban, khususnya oleh istri pelaku, merupakan manifestasi patriarki dan kekerasan simbolik, perlu dikaji secara lebih hati-hati dan proporsional. Meskipun secara empatik narasi tersebut tampak berpihak pada korban, secara akademik terdapat sejumlah problem konseptual, normatif, dan yuridis yang berpotensi menyederhanakan kompleksitas hukum serta mengaburkan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana modern, status “korban” dan “tersangka” tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya hubungan hukum lain yang berdiri secara independen. Penetapan seseorang sebagai korban dalam satu perkara pidana tidak otomatis memberikan kekebalan hukum (legal immunity) terhadap perbuatan lain yang secara objektif memenuhi unsur delik. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap orang, tanpa kecuali, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks ini, penuntutan balik (counter claim atau laporan balik) tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai “pembungkaman” atau “kekerasan simbolik”, tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Hukum pidana dan perdata bekerja berdasarkan actus reus dan mens rea, bukan berdasarkan posisi moral atau simpati sosial semata.

Kedua, narasi yang menyatakan bahwa istri pelaku yang melaporkan korban merupakan perpanjangan tangan patriarki, justru berpotensi mereduksi agensi perempuan itu sendiri. Dalam perspektif feminisme hukum kontemporer, perempuan tidak boleh diposisikan semata sebagai subjek pasif yang selalu “dikendalikan struktur”. Istri pelaku adalah subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya, baik berupa perzinahan, pencemaran nama baik, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, tanpa harus terlebih dahulu dilekatkan label ideologis sebagai agen patriarki.

Pendekatan yang terlalu deterministik terhadap patriarki berisiko jatuh pada essentialism, yakni menganggap bahwa setiap tindakan perempuan yang berseberangan dengan perempuan lain pasti lahir dari struktur opresif, bukan dari pilihan rasional dan kepentingan hukum yang sah. Ini bertentangan dengan prinsip emansipasi itu sendiri, yang justru menuntut pengakuan atas kapasitas perempuan sebagai aktor hukum yang otonom.

Ketiga, tuduhan bahwa perhatian hukum dialihkan dari relasi kuasa ke moralitas korban perlu dibedakan secara konseptual. Hukum positif tidak bekerja dalam kerangka moral abstrak, melainkan dalam kerangka norma hukum tertulis. Jika suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau perbuatan melawan hukum oleh undang-undang, maka pemeriksaan terhadap perbuatan tersebut bukanlah “moral policing”, melainkan konsekuensi dari asas legalitas.

Dalam konteks hukum Indonesia, misalnya, delik tertentu, baik yang bersifat aduan maupun bukan, secara eksplisit mensyaratkan relasi personal dan status hukum para pihak. Oleh karena itu, membingkai seluruh proses hukum sebagai serangan terhadap moralitas korban tanpa membedah norma hukum yang relevan justru melemahkan analisis akademik dan membuka ruang bias normatif.

Keempat, penggunaan konsep “kekerasan simbolik” sebagaimana dikembangkan oleh Pierre Bourdieu dan kurang lebih diadopsi oleh El Saadawi harus ditempatkan secara kontekstual. Kekerasan simbolik mensyaratkan adanya dominasi struktural yang dilembagakan dan direproduksi secara sistemik. Tidak setiap konflik hukum antarsubjek dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan simbolik, terlebih jika mekanisme hukum yang digunakan bersifat formal, terbuka, dan dapat diuji melalui proses peradilan yang fair.

Jika setiap laporan hukum yang berdampak psikologis dianggap sebagai kekerasan simbolik, maka konsekuensinya adalah delegitimasi sistem peradilan itu sendiri. Padahal, hukum memang mengandung konsekuensi psikologis bagi semua pihak, baik pelapor, terlapor, korban, maupun saksi, dan hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya alat penindasan.

Kelima, kekhawatiran bahwa hukum akan berubah menjadi instrumen pembungkaman apabila pola ini dibiarkan, merupakan pernyataan normatif yang spekulatif dan belum tentu berdasar secara empiris. Justru dalam negara hukum, mekanisme saling uji (contestability) antarklaim hukum adalah jantung keadilan prosedural. Pembungkaman terjadi bukan ketika ada laporan balik, melainkan ketika akses terhadap pembelaan, bantuan hukum, dan peradilan yang independen ditutup.

Dengan kata lain, problem sesungguhnya bukan pada adanya penuntutan balik, tetapi pada kualitas aparat penegak hukum, integritas proses peradilan, serta kemampuan negara memastikan fair trial bagi semua pihak.

Akhirnya, narasi yang terlalu menempatkan korban dalam posisi sakral dan kebal kritik hukum berisiko menciptakan victim absolutism, yang secara akademik problematik. Pendekatan demikian tidak hanya melemahkan prinsip hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru dengan mengorbankan hak pihak lain atas keadilan.

Pendekatan yang lebih konstruktif adalah membedakan secara tegas antara empati sosial dan analisis hukum; antara kritik terhadap struktur patriarki dan penghormatan terhadap asas legalitas; serta antara perlindungan korban dan pengakuan atas hak semua subjek hukum. Tanpa pembedaan ini, wacana keadilan justru akan terjebak dalam simplifikasi ideologis yang menjauh dari tujuan hukum itu sendiri: keadilan yang imparsial, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif.

Sebagai penutup,

“Berbicaralah sesuai dengan kadar ilmumu. Diam dalam kebodohan lebih mulia daripada fasih dalam kesesatan.”

  • [A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
  • Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
Redaksi

Recent Posts

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

7 jam ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

1 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

1 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

2 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

2 hari ago

Kasus Deepfake Naik 1.550%, Kemkomdigi Pantau Ketat Normalisasi Grok; Aktivis Pers: Inovasi Tetap Butuh Guardrail

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi akses layanan Grok, chatbot kecerdasan…

3 hari ago