Categories: Pemerintahan

Layanan Prima Polsek Mlandingan Situbondo untuk Pemohon SKCK Calon PPPK

SITUBONDO,DetikNusantara.co.id – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Mlandingan, Polres Situbondo mengalami peningkatan signifikan sejak Senin 15 September 2025.

Lonjakan ini dipicu oleh banyaknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas persyaratan.

Mengantisipasi hal tersebut, Polsek Mlandingan memberikan pelayanan humanis agar masyarakat tetap nyaman. Mulai dari penambahan area tunggu, menyiapkan air, permen, dan kopi.

Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi, mengatakan peningkatan jumlah pemohon sudah terasa sejak Senin lalu, melayani SKCK sekitar 250 pemohon.

“Banyaknya pemohon ini berkaitan dengan syarat administrasi untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu. Kami tidak ingin masyarakat kesulitan. Kami juga sudah siapkan ruang tunggu yang nyaman”, katanya saat di konfirmasi, Jum’at (19/9/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk kepedulian Polri agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrean. “Kami pastikan semua pemohon SKCK dapat terlayani dengan baik,” tegasnya.

Selain di Polres, seluruh Polsek di jajaran kini juga melayani pembuatan SKCK sesuai domisili masing-masing pemohon. Hal itu dilakukan setelah ada kepastian dari pemerintah daerah terkait syarat SKCK yang bisa diterbitkan di tingkat Polsek.

Sejumlah warga mengaku terbantu dengan kebijakan ini. Salah satunya Arief, pemohon SKCK asal Desa Sumber Pinang Kecamatan Mlandingan. “Pelayanannya bagus, meski antrean ramai tetap tertib. Saya juga senang karena dapat minuman gratis saat menunggu. Terima kasih kepada bapak Kapolsek dan jajarannya,” ucap Arief.

Hal senada juga disampaikan Abdul Wafi, pemohon lain yang mengurus SKCK di Polsek Mlandingan. Menurutnya, perhatian kecil seperti pemberian air minum dan kopi menambah kenyamanan masyarakat.

“Ini bentuk perhatian dari polisi. Kami yang sedang berjuang melengkapi berkas PPPK paruh waktu merasa sangat terbantu,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago