Categories: Berita

LBH Cakra Kecam Pelanggaran Ahli Gizi di SPPG Matekan Probolinggo, Desak Sanksi Tegas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat (Cakra) Probolinggo melayangkan kecaman keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matekan, Kecamatan Besuk. Kecaman ini dipicu oleh temuan adanya tenaga ahli gizi yang dinilai tidak kompeten dan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Sekretaris LBH Cakra, Noval Yulianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, petugas yang mengisi posisi Ahli Gizi di SPPG tersebut ternyata merupakan lulusan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), bukan lulusan Ilmu Gizi.

Noval menilai perbedaan latar belakang pendidikan ini berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. Menurutnya, petugas tersebut belum sepenuhnya memahami seluk-beluk pemenuhan gizi yang harus disajikan dalam program pemerintah.

“Hal inilah yang akhirnya menimbulkan keluhan di tengah masyarakat. Karena yang bersangkutan tidak paham secara mendalam terkait regulasi dan teknis gizi, kualitas sajian pun menjadi taruhannya,” ujar Noval kepada awak media.

Noval menjelaskan bahwa merujuk pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), idealnya posisi ahli gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib diisi oleh lulusan Ilmu Gizi.

Meskipun dalam kondisi darurat tenaga lulusan Kesmas atau Teknologi Pangan diperbolehkan, mereka tetap harus memiliki sertifikasi atau pengetahuan mendalam mengenai keamanan pangan. Dalam kasus di SPPG Matekan, LBH Cakra menilai terjadi kelalaian administratif dan teknis yang fatal.

“Pihak SPPG harus diberikan sanksi tegas atas kelalaian ini. Ini menyangkut keamanan pangan dan kualitas gizi generasi kita,” tegas Noval.

LBH Cakra mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi serius bagi SPPG yang mengabaikan standar kompetensi tenaga kerja, di antaranya:

  • Evaluasi dan Pemberhentian: BGN memiliki wewenang untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar gizi dan keamanan.
  • Tanggung Jawab Pidana dan Perdata: Jika kelalaian kompetensi ini menyebabkan dampak buruk seperti keracunan atau gizi buruk, pihak pelaksana dapat dijerat hukum secara perdata maupun pidana.
  • Realisasi Penggantian Tenaga: Tenaga yang terbukti tidak kompeten wajib segera digantikan oleh ahli gizi profesional demi menjaga integritas program MBG.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Probolinggo, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Admin

Recent Posts

Modus Baru Pemerasan Video Call: Oknum Ngaku Media Nasional & Polisi Polda Metro Jaya Ancam Sebar Rekaman

BONDOWOSO – Andik Junaedi, aktivis masyarakat pemerhati media nasional Kabupaten Bondowoso, menyesalkan terjadinya modus dugaan…

7 jam ago

Setelah Laporan Mandek 6 Bulan, Yakuza Maneges Dorong Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak di Masjid

SIDOARJO – Perjuangan keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tulangan…

1 hari ago

Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Meriah, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Turnamen sepak bola Piala Golkar Cup yang digelar di Desa Batur, Kecamatan…

1 hari ago

Sosialisasi Diam-Diam di Lumajang, Panitia Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Diprotes Ribuan Mahasiswa

Jember - Ribuan mahasiswa UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember turun gunung mengepung Gedung…

2 hari ago

Tinjau Jembatan Curah Bubur, Feri Gita Rahayu Pastikan Aktivitas Warga Probolinggo Tetap Aman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem Dapil IV, Feri Gita…

3 hari ago

Serap Aspirasi Masyarakat di Desa, Camat Bungatan Luncurkan Program BUNGA DESA

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id — Pemerintah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, terus memperkuat pendekatan pembangunan yang berbasis pada…

3 hari ago