Categories: Berita

Lemahnya Penegakan Hukum di Sampang Dikeluhkan Warga di Tengah Maraknya Tambang Galian C Ilegal

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Aktivitas penambangan galian C di Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Sampang, semakin tak terkendali dan meresahkan masyarakat. Dampak buruknya, terutama kerusakan jalan dan debu tebal, seolah diabaikan oleh para pelaku usaha tambang ilegal tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan lalu lalang truk pengangkut material tanah yang melintas tanpa menghiraukan aturan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.

Ivan Bariesta, seorang perwakilan warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya penegakan hukum di wilayahnya. Ia bahkan menduga adanya praktik ‘main mata’ antara instansi terkait, aparat penegak hukum, dengan para pemilik tambang ilegal.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini? Seharusnya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ivan.

Pasal 158 UU Minerba secara jelas mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih lanjut, Ivan menyoroti bagaimana para pemilik tambang ilegal ini mengabaikan kewajiban mereka, baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar. “Karena tidak berizin, tentu mereka tidak mengindahkan kewajiban yang seharusnya diemban oleh penambang legal. Mereka tidak tunduk pada kewajiban menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk alokasi dananya,” imbuhnya.

Ivan berharap pemerintah segera bertindak tegas dengan menginventarisasi seluruh lokasi tambang ilegal dan memberikan sanksi yang setimpal.

Dari sudut pandang regulasi, Ivan juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan, bagi pemegang IUP eksplorasi yang melakukan operasi produksi juga dapat dipidana sesuai Pasal 160.

“Ini jelas pelanggaran hukum yang harus ditindak,” pungkasnya.

Reporter: Ali

Redaksi

Recent Posts

ASKAB PSSI Bangkalan Gelar Kongres Tahunan: Fokus Prestasi dan Komitmen Seleksi Transparan

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Bangkalan sukses menyelenggarakan Kongres Tahunan 2026 sebagai momentum evaluasi…

11 jam ago

Heboh Dugaan Dana ‘Damai’ Rp300 Juta dalam Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Sumberkerang Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh Pondok Pesantren berinisial ED…

12 jam ago

Tolak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, DPP PSI Diprotect Keras DPC Bogor Utara: Mencederai Marwah!

BOGOR – Gejolak internal melanda Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Bogor…

19 jam ago

Gebrakan Kepala BPN Jember Baru: SEKTI Tagih Janji Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Lahan

Jember - Persoalan konflik agraria masih menjadi perhatian utama kalangan petani di Kabupaten Jember. Hal…

1 hari ago

Tingkatkan Mutu Pendidikan, MTs Raudlatul Hasaniyah Jalani Visitasi Akreditasi BAN PDM Jawa Timur

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan dan standarisasi mutu madrasah, Madrasah Tsanawiyah…

1 hari ago

Gandeng LPBH PCNU Kraksaan, Muslimat NU Kraksaan Siapkan Kader Tangguh Melek Hukum dan Organisasi

PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id – Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kota Kraksaan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi…

2 hari ago