Categories: Nasional

Mahfud MD Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Tapi Menolak Membuat Laporan

Detiknusantara.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan kesediaannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau mark up anggaran dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Meski demikian, Mahfud menolak jika diminta untuk membuat laporan ke KPK mengenai perkara ini.

“Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga,” kata Mahfud saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (26/10). Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak berhak mendorongnya untuk membuat laporan karena tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melapor.

Menurut Mahfud, KPK sudah mengetahui isu ini, bahkan sebelum ia membahasnya di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025. Ia menyatakan bahwa dugaan mark up di proyek Whoosh sudah ramai diperbincangkan sebelumnya.

Sebelumnya, KPK mendorong Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi terkait proyek Whoosh. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya akan bertindak proaktif dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan mark up anggaran dalam proyek Whoosh. Ia membandingkan biaya per kilometer kereta Whoosh yang mencapai 52 juta dolar AS menurut perhitungan pihak Indonesia, dengan biaya di China yang hanya sekitar 17-18 juta dolar AS.

KPK sebelumnya telah mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh pada Kamis (16/10). Mahfud merespons imbauan tersebut melalui akun media sosial X pribadinya, dengan menyatakan kebingungannya mengapa KPK meminta dirinya melaporkan dugaan mark up Whoosh.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan. Ia menambahkan bahwa laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

Mahfud juga menyoroti bahwa sumber awal informasi mengenai dugaan mark up Whoosh bukanlah dirinya, melainkan siaran NusantaraTV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago