Categories: Hukum

Marwah Hukum di Persimpangan: Ketika Terlapor Mangkir dalam Proses Penyelidikan

Gbr. Ilustrasi

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Tulisan ini ditulis karena ada beberapa rekan mempertanyakan bagaimana apabila dalam proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana perzinahan, salah satu terlapor tidak kooperatif dalam tahapan penyelidikan.

Penanganan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan dua orang terlapor, dengan tingkat kooperatif yang berbeda, merupakan ujian serius bagi integritas dan profesionalitas penyelidik. Kondisi di mana satu terlapor bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, sementara terlapor lainnya berulang kali mangkir dari permintaan keterangan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah hukum yang tegas dan terukur. Jika dibiarkan, situasi tersebut berpotensi menurunkan marwah hukum, mencederai asas kepastian hukum, serta menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Secara konseptual, marwah hukum bertumpu pada tiga pilar utama, yakni keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty), dan kemanfaatan (utility). Dalam konteks penyelidikan tindak pidana perzinahan, penyelidik tidak hanya bertugas mengumpulkan fakta dan alat bukti, tetapi juga menjaga agar proses penegakan hukum berjalan objektif, imparsial, dan bebas dari diskriminasi. Ketika salah satu terlapor secara sengaja menghindari pemeriksaan, maka penyelidik wajib menempatkan sikap tersebut sebagai bagian dari fakta hukum yang relevan, bukan sekadar kendala administratif.

Langkah pertama yang harus dilakukan penyelidik adalah memastikan bahwa seluruh prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pemanggilan harus dilakukan secara patut, tertulis, disertai tenggang waktu yang wajar, dan dapat dibuktikan secara administratif. Dokumentasi pemanggilan ini memiliki arti penting, bukan hanya sebagai bukti formal, tetapi juga sebagai dasar legitimasi bagi langkah hukum selanjutnya. Penyelidik tidak boleh terjebak pada sikap permisif terhadap ketidakhadiran terlapor, sebab pembiaran tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Kedua, penyelidik wajib melakukan penilaian yuridis terhadap sikap tidak kooperatif terlapor. Dalam doktrin hukum pidana, sikap mangkir secara sengaja dapat ditafsirkan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum. Walaupun pada tahap penyelidikan belum dikenal upaya paksa seperti penangkapan, namun hukum acara tetap memberikan ruang bagi penyelidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan peristiwa pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, ketidakhadiran terlapor tidak boleh dijadikan alasan stagnasi perkara.

Ketiga, pengakuan dari terlapor yang kooperatif harus ditempatkan secara proporsional. Dalam perspektif hukum pembuktian, pengakuan bukanlah alat bukti tunggal yang berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, petunjuk, dan bukti elektronik. Namun demikian, pengakuan tersebut memiliki nilai penting untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana, termasuk keterlibatan pihak lain. Mengabaikan implikasi pengakuan ini demi melindungi terlapor yang tidak kooperatif justru akan mencederai prinsip keadilan substantif.

Keempat, penyelidik harus menjunjung tinggi asas equality before the law. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sikap kooperatif atau tidak kooperatif tidak boleh berimplikasi pada perlakuan diskriminatif yang menguntungkan pihak tertentu. Jika terlapor yang mangkir dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, sementara terlapor yang kooperatif diproses secara serius, maka hukum kehilangan wibawanya dan berubah menjadi instrumen ketidakadilan.

Kelima, penyelidik perlu melakukan gelar perkara secara transparan dan akuntabel. Gelar perkara bukan sekadar forum internal, melainkan mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa penanganan perkara telah sesuai dengan hukum dan rasa keadilan. Dalam gelar perkara, seluruh fakta, termasuk ketidakhadiran terlapor, pengakuan terlapor lain, serta alat bukti yang tersedia, harus dianalisis secara objektif. Hasil gelar perkara harus menghasilkan kesimpulan yang jelas, apakah perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan langkah hukum lain.

Keenam, dalam rangka menjaga marwah hukum, penyelidik juga harus peka terhadap dimensi sosiologis perkara perzinahan. Perkara ini bukan semata-mata persoalan legal-formal, tetapi juga menyangkut nilai moral, ketertiban sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penanganan yang lamban, tidak tegas, atau terkesan melindungi pihak tertentu akan memperbesar ketidakpercayaan publik dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

Ketujuh, penyelidik wajib menjaga independensi dan integritas pribadi. Segala bentuk intervensi, tekanan, atau kepentingan di luar hukum harus ditolak. Dalam konteks akademik, integritas penyelidik merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya negara hukum (rechtsstaat). Negara hukum tidak hanya diukur dari keberadaan aturan tertulis, tetapi dari keberanian aparatnya menegakkan hukum secara konsisten, meskipun menghadapi resistensi atau risiko pribadi.

Akhirnya, marwah hukum hanya dapat dijaga apabila penyelidik berani bertindak berdasarkan hukum dan nurani keadilan. Ketidakhadiran salah satu terlapor tidak boleh menjadi celah untuk melemahkan proses penegakan hukum, melainkan harus dijadikan dasar untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas dan terukur. Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan transparan bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga tanggung jawab moral penyelidik kepada masyarakat dan negara.

Dengan demikian, penyelidik yang profesional tidak diukur dari kemampuannya menyelesaikan perkara secara cepat, melainkan dari keberaniannya menjaga marwah hukum melalui proses yang jujur, objektif, dan berkeadilan. Dalam konteks inilah hukum tidak sekadar ditegakkan, tetapi dimuliakan.

  • [A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]
    • Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
Redaksi

Recent Posts

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

7 jam ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

1 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

1 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

2 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

2 hari ago

Kasus Deepfake Naik 1.550%, Kemkomdigi Pantau Ketat Normalisasi Grok; Aktivis Pers: Inovasi Tetap Butuh Guardrail

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi akses layanan Grok, chatbot kecerdasan…

3 hari ago