Categories: Berita

Miris! Jurnalis Probolinggo Tak Masuk Daftar Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan 2026

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Meski memiliki risiko kerja yang tinggi di lapangan, profesi jurnalis atau wartawan di Kabupaten Probolinggo dipastikan tidak ter-cover dalam alokasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.

Padahal, payung hukum berupa Perbup Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023 telah mengamanatkan perlindungan bagi pekerja rentan di berbagai sektor berisiko.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, kuota perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur DBHCHT tahun 2026 sangat terbatas.

Menurutnya, anggaran tersebut hanya difokuskan pada empat kategori masyarakat yang dianggap paling rentan.

“Yang dibiayai oleh DBHCHT via Disnaker untuk tahun 2026 adalah tenaga rentan: buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, nelayan, dan guru ngaji,” tegas Saniwar.

Kenyataan ini menjadi ironi di tengah gencarnya sosialisasi perlindungan jaminan sosial. Seharusnya, pekerja sektor berisiko seperti pengemudi ojek, pelaku UMKM, hingga jurnalis lapangan menjadi bagian dari target penerima manfaat sesuai semangat Perbup 42/2023.

Jurnalis seringkali menghadapi risiko fisik, cuaca ekstrem, hingga potensi kecelakaan saat melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Probolinggo yang luas. Tanpa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang ditanggung pemerintah, para “kuli tinta” ini praktis bekerja tanpa jaring pengaman sosial yang memadai dari daerah.

Program perlindungan ini sejatinya merupakan langkah strategis pemkab dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai. Namun, dengan terbatasnya sektor yang dicakup, muncul pertanyaan mengenai pemerataan perlindungan bagi profesi-profesi lain yang juga memberikan kontribusi signifikan bagi informasi dan ekonomi publik.

Pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali prioritas penerima manfaat agar asas keadilan bagi seluruh pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo dapat terwujud sesuai regulasi yang ada.

Admin

Recent Posts

HUT Sabhara ke-74, Sat Samapta Polres Situbondo Sambangi Anak Cerebral Palsy lewat Program PASSABER

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Di sela rutinitas menjaga kondusivitas wilayah, Sat Samapta Polres Situbondo menunjukkan sisi…

16 jam ago

Warga Tewas di Bekas Tambang Ilegal, GMNI Banyuwangi Desak Kapolresta Usut Tuntas: Siapa Tanggung Jawab?

Banyuwangi - DPC GMNI Banyuwangi desak aparat penegak hukum (APH) untuk usut kasus meninggalnya warga…

20 jam ago

Kronologi Penipuan Umroh Murah Rp18 Juta di Madura: Jemaah Tak Bisa Pulang, Pelaku Diburu

Mekkah - Sebanyak 24 jemaah umroh asal Madura diduga menjadi korban penipuan perjalanan ibadah yang…

2 hari ago

Temuan MBG Berulat di Probolinggo, LBH JIWA dan LSM Jakpro Bentuk Satgas Investigasi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulat di Kecamatan Paiton serta…

3 hari ago

Kecamatan Bungatan Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan 1447 H

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kecamatan Bungatan menggelar pengajian…

4 hari ago

Program SAE Literasi: 12 Desa di Probolinggo Jadi Pilot Project Perpustakaan Inklusi 2026

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan…

5 hari ago