Categories: Berita

Miris! Jurnalis Probolinggo Tak Masuk Daftar Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan 2026

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Meski memiliki risiko kerja yang tinggi di lapangan, profesi jurnalis atau wartawan di Kabupaten Probolinggo dipastikan tidak ter-cover dalam alokasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.

Padahal, payung hukum berupa Perbup Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023 telah mengamanatkan perlindungan bagi pekerja rentan di berbagai sektor berisiko.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, kuota perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur DBHCHT tahun 2026 sangat terbatas.

Menurutnya, anggaran tersebut hanya difokuskan pada empat kategori masyarakat yang dianggap paling rentan.

“Yang dibiayai oleh DBHCHT via Disnaker untuk tahun 2026 adalah tenaga rentan: buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, nelayan, dan guru ngaji,” tegas Saniwar.

Kenyataan ini menjadi ironi di tengah gencarnya sosialisasi perlindungan jaminan sosial. Seharusnya, pekerja sektor berisiko seperti pengemudi ojek, pelaku UMKM, hingga jurnalis lapangan menjadi bagian dari target penerima manfaat sesuai semangat Perbup 42/2023.

Jurnalis seringkali menghadapi risiko fisik, cuaca ekstrem, hingga potensi kecelakaan saat melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Probolinggo yang luas. Tanpa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang ditanggung pemerintah, para “kuli tinta” ini praktis bekerja tanpa jaring pengaman sosial yang memadai dari daerah.

Program perlindungan ini sejatinya merupakan langkah strategis pemkab dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai. Namun, dengan terbatasnya sektor yang dicakup, muncul pertanyaan mengenai pemerataan perlindungan bagi profesi-profesi lain yang juga memberikan kontribusi signifikan bagi informasi dan ekonomi publik.

Pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali prioritas penerima manfaat agar asas keadilan bagi seluruh pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo dapat terwujud sesuai regulasi yang ada.

Admin

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Probolinggo Perkuat Sinergi SDM Transportasi dengan Kemenhub RI

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor…

3 jam ago

Baru 50% Satuan Pelayanan Gizi Bangkalan Berizin, BNPM Desak Percepatan SLHS

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Bangkalan menyoroti…

3 jam ago

Kapal Tanker Pertamina Tiba, Antrean BBM di Kepulauan Kangean Justru Membludak

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kedatangan kapal tanker pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina di Kepulauan…

3 jam ago

Anggaran Reses DPRD Probolinggo Tembus Rp15 Miliar, Gaya Live TikTok Bupati Situbondo Dinilai Lebih Efektif

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Alokasi anggaran reses DPRD Kabupaten Probolinggo kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya,…

17 jam ago

Wisata Probolinggo Rafting Resmi Dibuka, Tawarkan Keindahan Alam dan Keamanan Prima

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sektor pariwisata di Kabupaten Probolinggo kian bersinar. Destinasi wisata air Probolinggo Rafting…

3 hari ago

Anggaran Iklan Media DPRD Probolinggo 2026 Naik Jadi Rp592 Juta, KOMSIPRO: Hapus Saja Jika Tebang Pilih!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Alokasi anggaran belanja iklan (ADV) media pada Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo kembali…

4 hari ago