Hukum

Oknum TNI AL Diduga Pinjam Rp72,7 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Muda Kota Probolinggo Terlilit Utang Pinjol

×

Oknum TNI AL Diduga Pinjam Rp72,7 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Muda Kota Probolinggo Terlilit Utang Pinjol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Probolinggo, DetikNusantara..co.id– Seorang pengusaha muda sekaligus politikus muda asal Kota Probolinggo berinisial SJ (29) mengaku mengalami kesulitan keuangan hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol) setelah diduga meminjamkan uang kepada seorang oknum anggota TNI AL aktif berinisial Koptu DTS yang disebut bertugas di Kolatmar Grati.

Menurut keterangan SJ, peristiwa tersebut bermula pada awal Februari 2026. Ia mengaku dimintai bantuan oleh Koptu DTS untuk meminjamkan sejumlah uang dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

SJ menjelaskan bahwa dana yang dipinjamkan kepada Koptu DTS dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp72.730.000. Uang tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari pinjaman online yang diajukan secara bertahap. Koptu DTS disebut berjanji akan melunasi seluruh pinjaman tersebut pada 1 Maret 2026.

Namun, hingga kini SJ mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan. Akibat keterlambatan tersebut, utang pinjaman online yang menjadi tanggungannya terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp80.300.000, termasuk bunga dan denda keterlambatan yang masih berjalan setiap hari.

“Dengan kejadian ini saya menerima teror setiap hari melalui telepon dari empat aplikasi pinjaman online karena dana tersebut saya pinjam untuk dipinjamkan kepada saudara DTS. Saat ini seluruh pinjaman sudah jatuh tempo,” ujar SJ, Rabu (1/7/2026).

SJ juga mengungkapkan bahwa pada 5 Februari 2026, Koptu DTS menyerahkan satu unit mobil sebagai jaminan hingga utang tersebut dilunasi.

Namun, menurut SJ, pada 14 April 2026, kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut diambil kembali oleh Koptu DTS dengan alasan akan digunakan untuk suatu keperluan. Hingga berita ini ditulis, SJ mengaku kendaraan tersebut belum dikembalikan, sementara pinjaman yang dimaksud juga belum diselesaikan.

SJ berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik agar dirinya tidak terus menanggung beban utang beserta bunga dan denda pinjaman online yang terus bertambah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koptu DTS maupun instansi tempat yang bersangkutan bertugas belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *