PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Kejaksaan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah Barang Milik Daerah (BMD) di ruang kerja Bupati Probolinggo, Selasa (2/9/2025).
Hibah tersebut berupa tanah dan bangunan eks SD Negeri Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, dengan luas sekitar 1.500 meter persegi. Ke depan, aset ini akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau gedung Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) yang dikelola langsung oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
Selain penyerahan hibah, turut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai BMD oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam.
Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI, yang dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari Kabupaten Probolinggo, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dwijoko Nurjayadi.
Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, menegaskan bahwa hibah ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum.
“Kabupaten Probolinggo selama ini belum memiliki Rupbasan. Atas permintaan Kejari, kami menyerahkan aset ini agar bisa dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi momennya bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI,” jelas Bupati Haris.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-Forkopimda. “Sinergitas ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, mengapresiasi langkah Pemkab sebagai dukungan penting terhadap penguatan fasilitas kejaksaan.
“Gedung Rupbasan atau PABB ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan pemulihan aset negara yang aman, representatif, serta sesuai kewenangan baru yang kini berada di bawah Kejaksaan,” tegasnya.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…