Categories: Berita

Perpanjang SIM Sekarang Bisa Sambil Tiduran di Rumah, Perhatikan Caranya

Detiknusantara.co.id – Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Playstore.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI Registrasi dengan nomor handphone Masukkan kode OTP via SMS Buat dan konfirmasi PIN

2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP isi data diri (NIK, nama, email) Aktivasi akun via email Verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness

3. Siapkan Dokumen Pendukung Foto SIM lama E-KTP Pas foto latar belakang biru Tanda tangan di atas kertas putih (dengan tinta hitam)

4. Tes Kesehatan dan Psikologi Tes kesehatan dilakukan di erikkes.id Tes psikologi dilakukan di eppsi.id Keduanya dapat diakses melalui browser di ponsel.

5. Ajukan Perpanjangan Klik menu “Perpanjangan SIM” Unggah seluruh dokumen Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak

6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran Pilih metode pengiriman (contoh: Pos Indonesia) Masukkan alamat pengiriman Bayar melalui virtual account BNI Pantau status transaksi di aplikasi

7. SIM Dikirim ke Rumah Setelah SIM diterbitkan, kartu akan dikirim ke alamat tujuan. Jangan lupa isi survei indeks kepuasan dan klik “Perbarui” agar SIM baru terdigitalisasi di sistem.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 (Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim) Durasi dan Jam Operasional Proses membutuhkan 3–7 hari kerja (tergantung antrean) Jam operasional SATPAS: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB Permohonan di luar jam akan diproses hari berikutnya

Pengalaman Putri perpanjang SIM dari Rumah Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah. Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.

“Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri, Kamis (3/7/2025).

 

 

Redaksi

Recent Posts

Skandal Puskesmas Krejengan Memanas: Selain Dugaan Selingkuh, Oknum ASN Diduga Pernah Tilap Dana Taktis

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RJS…

3 menit ago

Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bangkalan Jelang Keberangkatan Haji 2026

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan resmi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas…

2 jam ago

Warga Liprak Kidul Keluhkan Bau Menyengat, Diduga Akibat Pencemaran Limbah Operasional MBG

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, mulai menyuarakan keresahannya terkait…

4 jam ago

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

1 hari ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

1 hari ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

2 hari ago