Categories: Berita

Perpanjang SIM Sekarang Bisa Sambil Tiduran di Rumah, Perhatikan Caranya

Detiknusantara.co.id – Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Playstore.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI Registrasi dengan nomor handphone Masukkan kode OTP via SMS Buat dan konfirmasi PIN

2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP isi data diri (NIK, nama, email) Aktivasi akun via email Verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness

3. Siapkan Dokumen Pendukung Foto SIM lama E-KTP Pas foto latar belakang biru Tanda tangan di atas kertas putih (dengan tinta hitam)

4. Tes Kesehatan dan Psikologi Tes kesehatan dilakukan di erikkes.id Tes psikologi dilakukan di eppsi.id Keduanya dapat diakses melalui browser di ponsel.

5. Ajukan Perpanjangan Klik menu “Perpanjangan SIM” Unggah seluruh dokumen Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak

6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran Pilih metode pengiriman (contoh: Pos Indonesia) Masukkan alamat pengiriman Bayar melalui virtual account BNI Pantau status transaksi di aplikasi

7. SIM Dikirim ke Rumah Setelah SIM diterbitkan, kartu akan dikirim ke alamat tujuan. Jangan lupa isi survei indeks kepuasan dan klik “Perbarui” agar SIM baru terdigitalisasi di sistem.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 (Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim) Durasi dan Jam Operasional Proses membutuhkan 3–7 hari kerja (tergantung antrean) Jam operasional SATPAS: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB Permohonan di luar jam akan diproses hari berikutnya

Pengalaman Putri perpanjang SIM dari Rumah Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah. Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.

“Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri, Kamis (3/7/2025).

 

 

Redaksi

Recent Posts

Grebeg Tumpeng Meriahkan 1 Muharam 2026, Warga Desa Tumpeng Panjatkan Doa Keselamatan dari Ancaman Erupsi Semeru

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam…

3 jam ago

Kapolres Situbondo Pimpin Langsung Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Situasi Aman dan Kondusif

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, memimpin langsung pengamanan kegiatan Pengesahan Warga…

3 jam ago

Perkuat Akses Hukum Masyarakat, Lexnora Law Firm Gelar Diklat Paralegal di Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,…

5 jam ago

Rakorda PROJO Jatim Rekomendasikan Konfercab Serentak dan Program Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Anak Kurang Mampu

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Pro-Jokowi (PROJO) Jawa Timur menggelar Rapat…

7 jam ago

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

1 hari ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

2 hari ago