Categories: Pemerintahan

Polemik Seleksi Direktur Perumdam Probolinggo, Pansel Disomasi Terkait Syarat Sertifikasi Kompetensi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Tahapan seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 menuai kritik tajam. Laskar Advokasi Siliwangi melayangkan somasi kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ugas Irwanto, atas dugaan ketidaksesuaian persyaratan seleksi dengan regulasi pusat.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyoroti Pengumuman Nomor 001/PANSEL/XII/2025. Dalam poin pengumuman tersebut, Pansel memperbolehkan peserta yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (Manajemen Air Minum) untuk mendaftar, asalkan bersedia mengikuti sertifikasi setelah terpilih.

Syaiful menilai kebijakan ini menabrak Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 yang mewajibkan direksi Perumdam memiliki sertifikat kompetensi. Menurutnya, frasa “wajib memiliki” harus dipenuhi di awal sebagai syarat administrasi, bukan komitmen di masa depan.

“Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan melanggar prinsip kepastian hukum serta profesionalitas. Jika sejak awal syaratnya longgar, hasil seleksi ini berisiko digugat secara hukum,” tegas Syaiful. Ia mendesak Pansel segera merevisi persyaratan agar sertifikasi menjadi syarat mutlak saat pendaftaran.

Tanggapan Ketua Pansel

Merespons somasi tersebut, Ketua Pansel sekaligus Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berpijak pada regulasi yang berlaku, yakni PP No. 54/2017, Permendagri No. 37/2018, dan Permendagri No. 23/2024.

Terkait perdebatan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018, Ugas menjelaskan adanya perbedaan penafsiran antara subjek “Direksi” dan “Calon Direksi”.

“Pasal 7 regulasi tersebut mengatur bahwa Direksi yang sedang menjabat wajib bersertifikat. Namun, aturan itu tidak mengatur syarat mutlak bagi Calon Direksi. Maka, kami mewajibkan pakta integritas bagi calon terpilih untuk segera mengikuti sertifikasi,” jelas Ugas.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk menjunjung asas keadilan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi kalangan profesional non-PDAM. Jika sertifikasi diwajibkan sejak awal, Pansel khawatir proses seleksi akan menjadi diskriminatif dan hanya terbatas pada lingkaran internal BUMD air minum saja.

“Kami ingin menjaring talenta terbaik. Meski bukan syarat mutlak pendaftaran, pelamar yang sudah memiliki sertifikat SPAM tentu akan mendapatkan poin tambahan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dibandingkan yang belum memiliki,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

12 jam ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

12 jam ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

1 hari ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

2 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

3 hari ago