Categories: Pemerintahan

Polres Sumenep Jalin Sinergi bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Ambunten

SUMENEP,Detiknusantara.co.id – Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melaksanakan kegiatan tatap muka bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan , Kepala Desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura.

Pertemuan berlangsung di Pendopo Kecamatan Ambunten pada Selasa (16/9/2025) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Sumenep, Kabag SDM AKP Widiarti, Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, Kasat Intelkam Iptu Amirul Mukminin, Kasi Propam Iptu Muhajirin, serta Kasi Dokkes Aiptu Eko Agus Setiawan.

Hadir pula unsur Forkopimka Ambunten, Kepala Desa se-Kecamatan Ambunten, beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menekankan bahwa kehadiran Polri tidak semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum, melainkan juga berperan sebagai fasilitator dialog, penjembatan aspirasi, serta mitra strategis dalam penyelesaian persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk selalu hadir dan mendukung masyarakat. Forum seperti ini menjadi ruang strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkokoh kebersamaan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh keakraban. Tatap muka ini diharapkan mampu memperkuat hubungan kemitraan antara institusi kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Ambunten, sehingga tercipta tata kehidupan sosial yang harmonis dan lingkungan yang kondusif.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago