Categories: Pemerintahan

Respons Polres Probolinggo Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id —Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil. Kini muncul pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Probolinggo.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui pesan pribadi pada Kamis pagi, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif memberikan tanggapan.

Namun, respons tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh jajaran internal Polres Probolinggo.
Media menanyakan kejelasan sikap Polres Probolinggo terhadap aturan baru ini, termasuk kemungkinan penarikan anggota Polri yang saat ini diketahui masih menduduki jabatan sipil.

Terkait keputusan Mahkamah yang melarang anggota polisi untuk duduk di jabatan sipil, bagaimana kebijakan Polres Probolinggo, Pak? Dan jika ada anggota yang masih menjabat, apakah akan ditarik kembali menjadi anggota Polri aktif sepenuhnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif memberikan respons yang sangat singkat dan terkesan hati-hati. “Berkah mas, bismillah istiqomah,” jawabnya.

Meskipun pernyataan ini belum memberikan arah kebijakan teknis Polres Probolinggo, respons tersebut mengindikasikan bahwa pihak kepolisian di tingkat daerah masih dalam tahap penelaahan dan menunggu arahan resmi yang lebih komprehensif dari institusi di atasnya (Mabes Polri).

Wartawan juga telah menyampaikan kesediaan untuk melakukan wawancara langsung demi mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjadwalan lanjutan.

Situasi ini menunjukkan bahwa implementasi putusan Mahkamah di tingkat daerah masih menunggu tindak lanjut struktural dari pusat. Media akan terus melakukan pemantauan untuk mengikuti perkembangan kebijakan tersebut di lingkungan Polres Probolinggo.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

14 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

15 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

17 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago