Categories: LifestylePemerintahan

Ritual Adat “Pendem Kepala Sapi”: Mempererat Persatuan dan Harapan Berkah di Sumber Mata Air Hutan Bambu Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Tradisi unik “Pendem Kepala Sapi” kembali digelar di sumber mata air Hutan Bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat (27/6/2025). Ritual turun-temurun ini menjadi sorotan publik berkat kemeriahan dan kekompakan luar biasa yang ditunjukkan oleh masyarakat setempat.

Suasana hening menyelimuti area saat ritual dimulai, seakan diselimuti aura mistis ketika Pinisepuh memimpin doa. Momen khidmat ini menandai dimulainya prosesi yang telah menjadi warisan budaya dari generasi ke generasi.

Setelah ritual selesai, Pinisepuh menjelaskan bahwa tradisi Pendem Kepala Sapi adalah bentuk penghormatan leluhur dan permohonan agar masyarakat Desa Sumbermujur senantiasa dijauhkan dari segala musibah. “Ini adalah tradisi yang telah diwariskan dari nenek moyang kita, bertujuan untuk memohon kemakmuran dan kerukunan antar sesama,” tuturnya.

Kepala Desa Sumbermujur, Yayuk Sri Rahayu (akrab disapa Ibu Yayuk), turut menegaskan pentingnya tradisi ini. Beliau menjelaskan bahwa ritual ini merupakan bagian dari Grebeg Suro yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 1 Muharram. “Pendem Kepala Sapi ini adalah tradisi yang harus kita jaga bersama hingga generasi selanjutnya,” ujar Ibu Yayuk.

Masyarakat sangat berharap agar ritual ini membawa berkah bagi mata air Hutan Bambu, sehingga mampu mengairi sawah-sawah dan menghasilkan panen yang melimpah, serta melindungi mereka dari segala bencana. Ibu Yayuk juga menyerukan kepada seluruh warganya untuk terus saling mendukung dalam setiap kegiatan demi kepentingan bersama. “Dengan semangat gotong royong, acara ini dapat terlaksana. Semoga dengan Ruwatan ini, Desa Sumbermujur menjadi tenteram, damai, dan makmur,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

17 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

20 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago