Categories: Hukum

Bapenda dan Kemandirian Fiskal Kab. Probolinggo: Kebutuhan, Bukan Sekadar Opsi

Probolinggo, detiknusantara.co.id – Dorongan oleh anggota Komisi I DPRD Kab. Probolinggo terkait pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Probolinggo pada dasarnya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kebijakan administratif biasa. Secara teoritik dan normatif, usulan tersebut merupakan wujud konkret penerapan asas-asas fundamental dalam hukum pemerintahan daerah, terutama asas efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, asas akuntabilitas, serta asas pembagian fungsi (division of function) antara pengelola pendapatan dan pengelola belanja daerah.

Pertama, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, negara menempatkan pemerintah daerah sebagai subjek hukum yang diberi kewenangan luas untuk menata organisasinya sendiri. Doktrin freies ermessen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan bentuk dan susunan perangkat yang paling tepat dalam rangka mewujudkan tujuan pemerintahan yang efektif. Ketika potensi PAD Kabupaten Probolinggo sangat besar namun tidak termaksimalkan, secara ilmiah dapat disimpulkan bahwa struktur eksisting tidak lagi memadai menampung beban urusan tersebut. Pemisahan fungsi pendapatan menjadi Bapenda merupakan koreksi struktural yang sejalan dengan prinsip right sizing bureaucracy.

Kedua, teori klasik administrasi keuangan publik menegaskan bahwa fungsi revenue collecting dan expenditure controlling tidak semestinya berada di bawah satu atap organisasi. Dalam perspektif hukum keuangan negara, penyatuan fungsi pendapatan dan belanja berpotensi menciptakan conflict of interest, mengurangi akurasi evaluasi kinerja, dan memperlemah mekanisme kontrol. Oleh karena itu, pembentukan Bapenda tidak hanya memenuhi pertimbangan efisiensi, tetapi menjadi syarat normatif untuk mengokohkan asas checks and balances di lingkungan pemerintah daerah.

Ketiga, dari perspektif hukum administrasi, alasan bahwa pembentukan Bapenda “masih dalam kajian” harus dibaca secara kritis. Apabila Bagian Hukum dan Bagian Organisasi telah menyelesaikan harmonisasi dan analisis kebutuhan organisatoris, maka terus mempertahankan status kajian tanpa progres yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut (unreasonable delay). Secara teoritik, discretion pemerintah tidak boleh digunakan untuk menghambat pelayanan publik ataupun menunda langkah yang secara hukum telah memenuhi seluruh prasyarat administratif.

Keempat, argumentasi kebijakan yang diajukan DPRD bahwa pembentukan Bapenda berpotensi meningkatkan optimalisasi PAD merupakan data yang relevan dari sisi teori administrasi publik. Optimalisasi PAD pada dasarnya membutuhkan institusi yang memiliki fokus tunggal, jaringan kerja teknis, serta kapasitas pengawasan lapangan yang memadai, sesuatu yang sulit dicapai apabila fungsi pendapatan hanya menjadi salah satu bidang dari OPD dengan tugas rangkap.

Kelima, penting dipahami bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat adalah persoalan struktural yang tidak dapat dijawab oleh pendekatan birokrasi yang pasif. Pembentukan Bapenda justru menjadi instrumen untuk menghadirkan kemandirian fiskal daerah (fiscal autonomy), sebuah konsep yang dalam teori desentralisasi merupakan indikator utama keberhasilan otonomi daerah. Tanpa kemandirian fiskal, otonomi hanya menjadi formalitas, bukan realitas.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pembentukan Bapenda bukanlah opsi tambahan, melainkan kebutuhan yuridis-administratif yang bertujuan memperbaiki kualitas tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas fiskal, serta menegakkan prinsip pemerintahan yang baik. Penundaan tanpa dasar objektif akan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik yang justru menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.

 

Redaksi

Recent Posts

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

15 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago

Camat Bungatan Serap Aspirasi Warga Lewat Program NYAMAN di Desa Patemon

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…

2 hari ago

Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala SPPG Sumberanyar Masih Berproses di Polres Probolinggo, Kini Menjabat Kepala SPPG Bucor Kulon

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 hari ago