Categories: Pemerintahan

Sah! UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp3,16 Juta

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp3.164.526. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 yang mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp175.119 atau sekitar 6% dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.989.407. Besaran upah terbaru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kenaikan Upah Sektoral (UMSK)

Selain UMK umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp3.317.559. Ketentuan khusus ini ditujukan bagi sektor ketenagalistrikan, termasuk operasional di PLTU Paiton yang mencakup subsektor pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.

Penetapan UMSK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja, yang kemudian direkomendasikan oleh Bupati Probolinggo kepada Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menegaskan bahwa dengan terbitnya SK Gubernur ini, seluruh perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pengupahan.

“Alhamdulillah, SK Gubernur sudah turun dini hari tadi. Kini pengupahan tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD,” ujar Saniwar.

Apresiasi untuk Dewan Pengupahan

Saniwar juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang berhasil mengawal proses ini, khususnya terkait penetapan upah sektoral untuk kode KBLI lima digit di bidang kelistrikan.

Sebagai langkah lanjut, Disnaker akan segera menggelar sosialisasi pada Selasa, 30 Desember 2025. “Kami akan mengundang sekitar 50 perusahaan agar regulasi ini segera dipahami dan diterapkan tepat waktu,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, DPP Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…

3 jam ago

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

13 jam ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

1 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

1 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

2 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

2 hari ago