Categories: Pemerintahan

Sah! UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp3,16 Juta

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp3.164.526. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 yang mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp175.119 atau sekitar 6% dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.989.407. Besaran upah terbaru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kenaikan Upah Sektoral (UMSK)

Selain UMK umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp3.317.559. Ketentuan khusus ini ditujukan bagi sektor ketenagalistrikan, termasuk operasional di PLTU Paiton yang mencakup subsektor pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.

Penetapan UMSK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja, yang kemudian direkomendasikan oleh Bupati Probolinggo kepada Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menegaskan bahwa dengan terbitnya SK Gubernur ini, seluruh perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pengupahan.

“Alhamdulillah, SK Gubernur sudah turun dini hari tadi. Kini pengupahan tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD,” ujar Saniwar.

Apresiasi untuk Dewan Pengupahan

Saniwar juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang berhasil mengawal proses ini, khususnya terkait penetapan upah sektoral untuk kode KBLI lima digit di bidang kelistrikan.

Sebagai langkah lanjut, Disnaker akan segera menggelar sosialisasi pada Selasa, 30 Desember 2025. “Kami akan mengundang sekitar 50 perusahaan agar regulasi ini segera dipahami dan diterapkan tepat waktu,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago