Berita

Sengketa Bagi Hasil Kayu Sengon, Warga Gunggungan Kidul Kembali Datangi DPRD Probolinggo

×

Sengketa Bagi Hasil Kayu Sengon, Warga Gunggungan Kidul Kembali Datangi DPRD Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (15/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan hak bagi hasil tanaman kayu sengon di lahan Perhutani yang tak kunjung cair.

Rapat yang digelar di ruang komisi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dipimpin langsung oleh jajaran Komisi 1 dan Komisi 2. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pihak Perhutani Probolinggo, LMDH Pancoran Mas, Camat Pakuniran, Kepala Desa Gunggungan Kidul, serta Husnan Taufiq selaku kuasa hukum warga.

Persoalan ini bermula dari penanaman kayu sengon yang dilakukan warga di lahan Perhutani sejak tahun 2017 hingga 2025. Namun, setelah proses penebangan dan penjualan kayu selesai, warga mengaku belum menerima hak bagi hasil yang dijanjikan.

Kuasa Hukum warga, Husnan Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi jalannya RDP kedua ini. Menurutnya, ada poin penting yang dihasilkan, yakni pembentukan tim investigasi untuk menelusuri selisih data di lapangan.

“Masyarakat merasa cukup puas karena akan dibentuk tim investigasi. Kami juga meminta LMDH untuk tidak mencairkan dana terlebih dahulu sebelum ada kesepakatan bersama guna menghindari konflik di masyarakat,” ujar Husnan.

Salah satu poin krusial yang memicu perdebatan adalah perbedaan signifikan jumlah tegakan pohon yang ditebang. Berdasarkan klaim warga, terdapat kurang lebih 2.800 pohon yang ditebang. Namun, data dari LMDH dan Perhutani hanya mencatat sekitar 1.500 pohon.

“Inilah alasan mengapa tim investigasi sangat diperlukan. Kami yakin cek lapangan akan membuka tabir fakta yang selama ini tertutup,” tambah Husnan.

Pimpinan Sidang dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo, Drs. Joko Wahyudi, menegaskan bahwa pengecekan lapangan adalah harga mati untuk memberikan keadilan bagi para petani.

“Ini adalah RDP kedua setelah sebelumnya sempat tertunda karena miskomunikasi. Kami merasa tidak masuk akal jika hasil menanam selama 7 tahun hanya dihargai sekecil itu. Kasihan para petani,” tegas Joko.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta tim investigasi segera bekerja. Tim ini nantinya akan melibatkan dua perwakilan dari masing-masing pihak yang bersengketa untuk mengukur kembali jumlah dan ukuran pohon yang telah ditebang.

“Dengan adanya tim ini, masyarakat bisa mengetahui secara transparan berapa nilai bagi hasil yang seharusnya mereka terima dari kerja keras selama 7 tahun terakhir,” pungkas Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *