Berita

Sikap Sekwan DPRD Probolinggo Saling Lempar Soal Banner Anggaran Rp83 Miliar Memantik Tanda Tanya Besar

×

Sikap Sekwan DPRD Probolinggo Saling Lempar Soal Banner Anggaran Rp83 Miliar Memantik Tanda Tanya Besar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sikap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian, memantik pertanyaan besar di ruang publik. Responsnya yang terkesan “melempar bola panas” saat dikonfirmasi mengenai desakan transparansi anggaran dinilai memperlihatkan ketidakberanian birokrasi dalam mengambil keputusan langsung, meski persoalan yang dituntut hanyalah keterbukaan informasi yang bersifat administratif.

Sorotan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS 88 Nusantara mendesak agar anggaran APBD internal DPRD Kabupaten Probolinggo senilai kurang lebih Rp83 miliar dipampang secara terbuka melalui banner di depan kantor dewan.

Ironisnya, saat dimintai ketegasan terkait desakan pemajangan banner anggaran tersebut, Yulius Cristian justru enggan mengambil keputusan di tempat. Dirinya malah mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu langsung kepada jajaran pimpinan legislatif.

“Monggo ke pimpinan dulu, Mas,” jawab Yulius singkat.

Pernyataan “monggo ke pimpinan” ini langsung menjadi sorotan tajam. Secara regulasi tata kelola pemerintahan, Sekwan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pejabat struktural tertinggi di sekretariat yang bertanggung jawab atas urusan administratif, termasuk urusan teknis sosialisasi dan keterbukaan informasi publik.

Memasang sebuah banner informasi anggaran di area kantor dinas merupakan murni wilayah eksekusi Sekwan. Sikap defensif yang harus menunggu disposisi atau restu pimpinan dewan untuk hal sepele seperti ini dinilai publik sebagai langkah yang tidak wajar dan sarat kejanggalan.

Saling lempar respons antara pejabat administrasi dan pimpinan politik ini secara otomatis memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Kabupaten Probolinggo. Mengapa untuk sekadar memajang angka anggaran yang bersumber dari uang rakyat saja, birokrasi internal dewan tampak begitu gamang dan dipenuhi keraguan?

Jika tidak ada yang disembunyikan dalam pengelolaan dana kurang lebih Rp83 miliar tersebut, keterbukaan informasi harusnya bisa disajikan dengan cepat tanpa birokrasi yang berbelit. Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas menggarisbawahi bahwa anggaran negara/daerah adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Ketidakmampuan Sekwan memberikan keputusan langsung dalam hal transparansi ini memunculkan indikasi kuat adanya kendala internal yang sengaja ditutupi, atau adanya kekhawatiran berlebih jika rincian anggaran tersebut terbaca gamblang oleh masyarakat luas.

Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo enggan memberikan komentar ataupun penjelasan meski pesan tersebut sudah terkirim.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian konkret dari pihak sekretariat maupun pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo untuk merealisasikan asas transparansi yang sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *