Categories: Berita

Skandal DPO: Jaksa Eksekutor Ogah-ogahan Tangkap Silvester Matutina, Husni Thamrin Meradang

Jakarta — Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Husni Thamrin, warga Jember, melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak terkait, resmi dinyatakan gagal. Kegagalan ini terjadi setelah pihak Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Silvester Matutina yang sudah lebih dari enam tahun belum dieksekusi, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Perkara yang terdaftar dalam nomor register 847/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan segera dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara, setelah mediasi antara kedua pihak dinyatakan deadlock.

 

Kuasa hukum penggugat, Rudy Marjono, SH dan Aditya Pratama, SH, menilai sikap Kejaksaan yang enggan menerbitkan DPO tanpa alasan yang jelas menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum, khususnya di tingkat eksekusi.

 

“Sidang mediasi gagal dan lanjut ke sidang pokok perkara karena pihak tergugat, dalam hal ini Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak bersedia menerbitkan DPO atas terpidana Silvester Matutina tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas. Kami melihat jaksa eksekutor tak bernyali — menangkap saja tidak jelas, menerbitkan DPO pun ogah-ogahan. Masak negara kalah wibawa di hadapan terpidana? Atau urat malunya sudah putus?” tegas Rudy Marjono.

 

Rudy menegaskan bahwa penerbitan DPO bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga langkah strategis mempersempit ruang gerak terpidana. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum menemukan dan menangkap pelaku yang telah lama buron.

 

“Dengan DPO, publik bisa ikut berpartisipasi memberikan informasi. Ini cara paling efektif mempersempit ruang gerak terpidana yang selama ini bebas berkeliaran seolah hukum tidak punya daya,” ujarnya.

 

Lebih jauh, pihak penggugat menilai bahwa sikap pasif Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum berpotensi menurunkan wibawa negara dan menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.

 

“Kalau begini, untuk apa ada peradilan pidana kalau eksekusi hanya berlaku bagi rakyat kecil? Apakah orang-orang berstatus eksekutif kebal hukum? Sikap ini justru membuat masyarakat makin tidak percaya pada supremasi hukum — apakah benar ada, atau hanya sekadar ilusi dan lips service belaka,” pungkasnya.

 

Dengan gagalnya mediasi ini, tim hukum penggugat memastikan akan melanjutkan langkah hukum ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap, proses ini menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring, dan negara tidak tunduk di hadapan terpidana yang telah divonis bersalah secara sah. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ponpes Darul Arifin 2 Jember, Gus Khozin Tekankan Sinergi Pancasila dan NKRI

Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…

10 jam ago

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

6 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

6 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

6 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

1 minggu ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

1 minggu ago