Categories: Berita

Viral SPBU Semampir Kraksaan: SPBU Paling Ruwet Dunia dan Akhirat

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Viral di media sosial akun TikTok tentang pelayanan SPBU 54672.09 di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang selalu jadi keluhan pengendara atau pelanggan.

Video viral itu diunggah akun TikTok bernama @adem ayem, hingga Jumat pagi (12/9/2025) telah ditonton 42,3 ribu kali, di situ menyebut bahwa pelayanan SPBU di Semampir itu paling ruwet dunia akhirat.

Pemilik akun itu menyebut dengan Bahasa Madura, jika diartikan Bahasa Indonesia begini: Pom yang paleng ruwet di wilayah kraksaan ya pom milik Kiai Hafid, ini sudah. Pom dibuka, tapi karyawannya tidak ada sama sekali, kan lebih baik tutup biar orang tidak nunggu.

“Muatan tidak boleh ngisi, pom paling ruwet se alam dunia akhirat, ya ini pom-nya sudah, milik Kiai Hafid,” ucap pemilik akun tersebut.

 Pada unggahan kedua, masih dalam posisi mengantre untuk membeli BBM di SPBU yang sama. Pemilik akun @adem ayem iembali meluapkan rasa kekecewaannya. Di mana dalam video kedua yang diunggahnya memperlihatkan antrean sejumlah dump truk, yang diduga milik Kiai Hafid, pamilik SPBU tersebut.

 Dalam unggahan keduanya itu, pemilik akun menyebut: terjadi lagi…terjadi lagi. Barusan petugasnya bilang harus punya CV apa gitu kalau mau ngisi BBM pakai kendaraan besar. Tapi ini truk milik Pak Kiai bebas beli, barusan petugasnya bilang habis, tapi kalau truk-truk milik Kiai ini bebas beli.

 Unggahan akun TikTok tersebut sudah ditonton hampir 50 ribu kali, beragam komentar dari para netizen mulai bermunculan. SPBU oleh pemilik akun @adem ayem dan netizen yang disebut-sebut milik Kiai Hafid, sejak dulu tidak pernah beres pelayanannya. Di kolom komentar, warganet mengungkap hal serupa bahwa SPBU itu buruk dalam pelayanan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago