Categories: Pemerintahan

Desa Rojopolo Lumajang Salurkan Bantuan Jatim Puspa Rp120 Juta untuk 41 KPM, Prioritaskan Tepat Sasaran

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berhasil memperoleh bantuan sebesar Rp120.125.000 dari program Jatim Puspa. Bantuan ini disalurkan langsung melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan akan dibagikan kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut. Namun, proses penyaluran akan didahului dengan seleksi dan verifikasi ketat demi memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala Desa Rojopolo, Sukiyati, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang data calon penerima. Ini penting dilakukan meskipun data awal sudah tersedia.

“Dari data yang ada, lebih dari 300 keluarga tercatat. Namun, kami akan cek ulang agar penyalurannya tepat sasaran. Seluruh proses akan dilakukan dengan pendampingan dari pemerintah desa,” tegas Sukiyati.

Setiap KPM nantinya akan menerima bantuan senilai Rp2.500.000. Menariknya, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa barang sesuai kebutuhan masing-masing KPM. Barang yang diberikan bisa berupa peralatan usaha, seperti kompor, gerobak, atau perlengkapan lain yang mendukung usaha mikro masyarakat.
“Ini seperti program Sejahtera dan Lestari Mandiri Terpadu (Sejalin Matra). Harapan kami, bantuan dari gubernur ini bisa benar-benar bermanfaat bagi para penerima, sesuai kebutuhan mereka,” tambah Sukiyati.

Selain Desa Rojopolo, program Jatim Puspa juga menjangkau 10 desa lain di Kabupaten Lumajang. Beberapa di antaranya adalah Desa Kelanting, Condro, Gesang, Pasrujambe, dan Petahunan. Program Jatim Puspa sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan memberdayakan masyarakat miskin melalui bantuan usaha berbasis keluarga.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago