Categories: BeritaPemerintahan

DPRD Kabupaten Probolinggo Tindak Lanjut Dugaan Kejanggalan Penyaluran Dana PIP di SDN 2 Sokaan melalui Jalur Hukum dan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kejanggalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

RDP tersebut digelar atas permohonan audiensi dari Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) yang disampaikan melalui Klinik Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggo.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II dan IV DPRD, Polres Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), LSM JAKPRO, Kepala SDN 2 Sokaan, serta wali murid yang bersangkutan.

Permasalahan ini bermula dari aduan orang tua siswi berinisial PSM, salah satu peserta didik di SDN 2 Sokaan yang tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar secara berturut-turut pada periode 2022 hingga 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, bantuan PIP tersebut memiliki nominal Rp450.000 per tahun. Dengan demikian, total dana yang tercatat selama lima periode mencapai Rp2.250.000.

Namun, wali murid mengaku hanya menerima pencairan sebesar Rp900.000, yakni dua kali pencairan pada tahun 2023 untuk alokasi tahun 2022 dan 2023.

Sementara itu, terdapat selisih dana sebesar Rp1.350.000 yang menurut wali murid belum pernah diterima. Dana tersebut diduga telah dicairkan atau ditarik oleh pihak lain tanpa sepengetahuan wali murid.

Dalam RDP, sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut turut mencuat. Salah satunya terkait penerbitan buku rekening dan kartu ATM baru atas nama penerima.

Wali murid menyatakan tidak pernah datang ke bank maupun mengajukan pembuatan rekening atau ATM baru. Namun, dalam catatan transaksi terdapat penarikan dana hingga saldo rekening menjadi nol.

Selain itu, terdapat riwayat transaksi penarikan dana pada 18 Mei 2026. Kejanggalan tersebut menjadi perhatian karena pihak sekolah baru menyampaikan informasi mengenai kelayakan pencairan kepada wali murid pada 20 Mei 2026.

Pihak SDN 2 Sokaan membenarkan bahwa siswi berinisial PSM merupakan penerima bantuan PIP. Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa buku rekening dan ATM awal berada dalam penguasaan wali murid, bukan pihak sekolah.

Sementara itu, pihak BRI menjelaskan bahwa proses penerbitan rekening maupun kartu ATM secara administratif dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen, di antaranya formulir, fotokopi identitas, tanda tangan, serta surat keterangan aktif dari sekolah.

Namun, dalam RDP tersebut pihak BRI belum dapat menunjukkan bukti yang memastikan kehadiran fisik nasabah atau wali murid ketika proses penerbitan buku rekening dan ATM baru dilakukan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diusut secara terang agar diketahui pihak yang bertanggung jawab.

“Inti persoalan mendasar hingga saat ini belum terjawab secara benderang. Nasabah mengaku tidak pernah datang membuat ATM baru, sementara pihak BRI juga belum dapat menunjukkan bukti bahwa nasabah hadir saat proses penerbitan,” ujarnya.

Menurutnya, rekaman CCTV pada saat penerbitan ATM maupun ketika transaksi dilakukan dapat menjadi salah satu bukti penting untuk membantu memperjelas kronologi.

DPRD juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai pihak yang menyerahkan dokumen, petugas bank yang melayani proses penerbitan, waktu penerbitan rekening dan ATM, hingga pihak yang menerima fisik buku rekening serta kartu ATM baru.

Karena DPRD memiliki keterbatasan dalam mengakses bukti teknis perbankan dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan ketentuan kerahasiaan bank, pembahasan di tingkat DPRD kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Pertama, penyelesaian melalui jalur hukum. Dugaan pencairan atau penarikan dana tanpa hak diserahkan kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Probolinggo, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan membuka akses terhadap rekaman CCTV dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Kedua, audit terhadap penyaluran dana PIP. DPRD mendorong dilakukannya audit secara komprehensif terhadap prosedur penerbitan rekening, penerbitan kartu ATM, serta mekanisme pencairan dan penyaluran dana PIP di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Audit tersebut diharapkan dapat memastikan prosedur penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Pasca-RDP, pihak LSM JAKPRO bersama tim pendamping menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Wali murid berinisial QA, selaku orang tua dari siswi PSM, didampingi kuasa hukumnya, telah resmi melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Probolinggo.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa yang melakukan transaksi, bagaimana proses penerbitan rekening dan ATM baru dapat terjadi, serta memastikan penggunaan dana PIP sesuai dengan hak penerima.

Proses hukum selanjutnya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wali murid sekaligus memastikan dana bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh peserta didik yang berhak.

Redaksi

Recent Posts

HUT ke-81 RI Dongkrak Omzet Salon di Lumajang, Permintaan Makeup dan Sewa Busana Karnaval Meningkat

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi…

1 jam ago

DPR RI Soroti Nasib Guru Madrasah Swasta di Tengah Penataan PPPK

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, menyambut baik kebijakan pemerintah…

4 jam ago

Lumajang Menata Kabel Kota, Konektivitas Digital Tetap Jadi Prioritas

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong penataan kawasan perkotaan agar semakin rapi, nyaman,…

7 jam ago

Polresta Sumenep Dorong Generasi Muda Melek Teknologi melalui Sosialisasi Edukasi Paham AI di MAN Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Polresta Sumenep terus mendorong generasi muda agar semakin melek teknologi melalui kegiatan…

7 jam ago

LBH Justisia Arunakara Siapkan Laporan, Sebut Empat Nama Terduga Oknum Pemotong Honor Paskibraka

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia memastikan tengah menyiapkan laporan terkait…

21 jam ago

Mengurai Anomali Pro Justitia dalam Surat Permintaan Visum pada Fase Penyelidikan

Detiknusantara.co.id - Oleh karena hukum acara pidana kita berdiri tegak di atas pilar doktrinal yang…

1 hari ago