Categories: Berita

KPK Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp22 Miliar Termasuk GOR di Probolinggo, Ini Rinciannya

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang telah disita meliputi satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Surabaya senilai Rp4 miliar, satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar, satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Surabaya senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

KPK menegaskan penyitaan tersebut belum menghentikan proses penelusuran aset. Penyidik masih akan mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Anwar Sadad diduga menerima suap sekitar Rp6,9 miliar melalui stafnya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah Pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 20 tersangka, terdiri atas penerima dan pemberi suap. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan. Status hukum para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Recent Posts

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan…

5 jam ago

LKKNU Bersama DP3AK Surabaya Dorong RW Responsif Gender dan Ramah Anak Menuju Generasi Emas 2045

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

8 jam ago

Dugaan Pemotongan Honor Paskibra Mencuat, Festival Anti Korupsi Semarak Digelar Pemkab Probolinggo, Edukasi atau Hanya Seremonial?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Festival Antikorupsi 2026 di Gelora Merdeka Kraksaan,…

22 jam ago

Lomba Desa Tematik Hijau Kabupaten Probolinggo, Desa Binor Andalkan Kelengkeng dan Inovasi Pengolahan Sampah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjalani verifikasi lapangan penilaian Desa Tematik…

1 hari ago

Dosen dan Mahasiswa KKNT PGSD UTM Gelar Pelatihan Smart-Edu AI di Madrasah Bangkalan

Bangkalan, 9 September 2026 – Tim dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas…

3 hari ago

Jangan Suruh Rakyat Terus Mengantre: KOPRI Jatim Desak Pertamina Benahi Distribusi BBM di Jawa Timur

Surabaya, 8 September 2026 — KOPRI PKC PMII Jawa Timur menyoroti persoalan antrean panjang dan…

4 hari ago