Categories: Fakta

Sarbumusi Probolinggo Sebut Upah Murah di PT. Klaseman sebagai Perbudakan Modern

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, mengecam upah murah yang diberikan PT. Klaseman, kepada para pekerjanya.

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie menyebut, besaran upah yang dibayarkan perusahaan pengolahan kayu itu jelas-jelas menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, hak dan kewajiban hingga hubungan kerja.

“Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Babul, Minggu (26/10/25).

Menurutnya, upah yang diberikan perusahaan yang terletak di Jl. Raya Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo itu tidak hanya melanggar standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hak-hak dasar pekerja, sambungnya, banyak yang tidak terpenuhi, seperti kebutuhan makan dan minum yang layak. Selain itu, para pekerja mayoritas tidak ditopang jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan pun BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan untuk air minum pekerja pun, hanya tersedia air di tong yang sudah kotor, ini tidak manusiawi. Dengan beban kerja yang diwajibkan, ini bentuk perbudakan modern,” kecamnya.

Babul mendorong, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menilai, potret buram dalam dunia ketenagakerjaan merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

“Saya mendengar, beberapa bulan lalu sudah ada sidak yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Kabupaten Probolinggo ke lokasi, tapi kok tidak ada perubahan? Masak negara kalah dengan sekelompok orang?,” herannya.

Sebagaimana diketahui, seratusan pekerja di PT. Klaseman mengeluhkan upah murah dan hak-hak dasar pekerja yang tidak terpenuhi dari perusahaan pengolahan kayu ekspor tersebut.

Salah satu pekerja PT. Klaseman, F-A menyebut, sebagian besar pekerja di tempat kerjanya berstatus buruh harian lepas, yang bekerja tanpa perlu membuat surat lamaran.

Sistem penggajiannya pun berjenjang berdasarkan masa kerja. Buruh yang bekerja belum sampai 5 tahun, upahnya Rp. 58 ribu per hari atau per shift.

Jika sudah bekerja 5 tahun lebih, upah yang diterima Rp. 73 ribu per hari per orang. “Nah bagi yang sudah 10 tahun lebih, upahnya Rp. 84 ribu,” terang F-A.

Jika upah tertinggi dikalkulasi selama 30 hari kerja, maka total upah yang diterima buruh senior PT. Klaseman hanya Rp. 2.520.000,00 juta. Nominal itu masih dibawah nilai UMK Kabupaten Probolinggo saat ini, yang sebesar Rp. 2.989.407,00.

“Kami bekerja berdasarkan kesepakatan kerja bersama, status sebagai karyawan harian dengan besaran upah yang telah ditentukan. Tetapi dalam penyusunan poin kesepakatan ini, kami tidak dilibatkan, langsung disuruh tandatangan,” beber F-A.

Redaksi

Recent Posts

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan.…

7 menit ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

21 jam ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

1 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

2 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

5 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

5 hari ago