Categories: Pemerintahan

Tingkatkan Integritas, Pemkab Probolinggo Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah terus berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang digelar di Ruang Pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (31/12/2025).

Kegiatan strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, didampingi para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pimpinan lembaga terkait.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah penguatan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Rakor ini menjadi ruang sinergi untuk memastikan perbaikan tata kelola berjalan terintegrasi. Kami fokus pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Imron.

Dalam arahannya, Sekda Ugas Irwanto menyoroti tiga poin krusial:

  1. Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
  2. Survei Penilaian Integritas (SPI).
  3. Tindak Lanjut Rekomendasi KPK RI Tahun 2025.

Menurut Ugas, nilai MCSP Kabupaten Probolinggo tahun 2025 membuktikan bahwa sistem pencegahan korupsi telah terbentuk. Namun, ia menegaskan bahwa sistem yang baik tidak akan berarti tanpa implementasi yang konsisten di lapangan.

“KPK menegaskan sistem yang baik harus dibuktikan dengan nyata. Hal inilah yang diuji melalui SPI dan tindak lanjut rekomendasi perbaikan,” tegasnya.

Sekda Ugas mengingatkan para pimpinan OPD agar tidak menganggap rekomendasi KPK sebagai beban administratif semata. Ia menekankan bahwa esensi dari arahan KPK adalah perubahan perilaku dan budaya kerja birokrasi.

“Jangan hanya sekadar mengisi matriks atau mengunggah bukti dukung demi status ‘selesai’. Perbaikan tata kelola berarti proses harus diperbaiki, diskresi dikendalikan, dan pelayanan publik harus lebih pasti, transparan, serta adil,” jelas Ugas.

Di akhir rakor, ditegaskan bahwa tanggung jawab utama tindak lanjut rekomendasi KPK berada di tangan pimpinan OPD. Sementara itu, Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan berperan sebagai pengawal dan penguji konsistensi komitmen tersebut.

Admin

Recent Posts

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ponpes Darul Arifin 2 Jember, Gus Khozin Tekankan Sinergi Pancasila dan NKRI

Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…

7 jam ago

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

6 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

6 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

6 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

7 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

1 minggu ago