Categories: Berita

Ketua DPRD Probolinggo Kritik Kinerja TP2D: Jangan Perumit Birokrasi atau Dibubarkan!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan ketidaksinkronan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Oka menyoroti bahwa LKPJ yang disampaikan kepada legislatif tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas program kerja pemerintah daerah.

Oka menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, terutama kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya efisiensi dari pusat ke daerah. Dampak utamanya adalah program-program yang telah direncanakan tidak bisa berjalan maksimal,” ujar Oka Mahendra.

Hal yang paling disayangkan oleh Ketua DPRD adalah peran TP2D yang dinilai keluar dari jalur tugas pokok dan fungsinya. Bukannya mempercepat pembangunan, TP2D justru dianggap menambah panjang rantai regulasi yang harus dilewati oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah OPD, DPRD menemukan fakta bahwa banyak program teknis terhambat karena harus melalui persetujuan TP2D terlebih dahulu.

Kritik utama DPRD terhadap TP2D antara lain:

  • Menambah Tahapan Regulasi: Proses yang seharusnya bisa dipangkas menjadi 2 tahap, kini justru membengkak menjadi 4 tahap.
  • Terlalu Masuk Ranah Teknis: TP2D dinilai terlalu mencampuri urusan teknis OPD yang seharusnya menjadi ranah kebijakan murni Bupati.
  • Menghambat Birokrasi: Menjadi penghalang komunikasi langsung antara OPD dan Bupati.

“Seharusnya dengan adanya TP2D ini mempercepat, bukan menambah regulasi. Sekarang prosesnya jadi panjang dan lamban karena segala sesuatu harus lewat mereka dulu,” tegasnya.

Oka meminta Bupati Probolinggo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan TP2D. Ia menekankan pentingnya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tim tersebut.

“Jika dalam beberapa bulan ke depan birokrasi masih merasa dipersulit, kami (DPRD) akan merekomendasikan agar TP2D diberhentikan atau dibubarkan,” pungkas Oka dengan tegas.

Admin

Recent Posts

Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kapal penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran…

1 jam ago

Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 07 Ditotrunan Lumajang Gelar Lomba Tradisional, Pererat Kebersamaan dan Semangat Gotong Royong

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu…

1 jam ago

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Infrastruktur Dana Pokir di Desa Rangkang Disorot Warga

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan-kiri sungai di Dusun 2 RT 05 RW…

24 jam ago

Reno Handoyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Kabupaten Probolinggo Periode 2026–2030, Gantikan H. Zainul Hasan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Reno Handoyo resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional…

1 hari ago

Muhammad Safi’i Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Kabupaten Probolinggo Periode 2026–2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo resmi…

2 hari ago

114 Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu Terima Beasiswa Tahap Akhir, Bupati Lumajang Bekali Kesiapan Hadapi Dunia Kerja

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

2 hari ago